Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Sebut Tak Pernah Terima Dokumen Setia kepada NKRI

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kuasa Hukum narapidana terorisme  Abu Bakar Ba’asyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM), menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon , Rabu 23 Januari 2019.

TPM mengadu ke Fadli terkait keputusan Presiden  Jokowi yang membebaskan Abu Bakar Ba’asyir namun belakangan diurungkan.

Bacaan Lainnya

Salah satu kuasa hukum TPM, Mahendradatta , mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat dirinya ingin menemui Fadli selaku wakil rakyat.

Dirinya meminta bantuan soal ketidaktegasan Jokowi serta pemerintah, yang plinplan terkait pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.

“Kami kemari karena bapak adalah sebagai wakil dari DPR. Pertama ada praktik tatanegara yang janggal menurut kami. Di mana sehabis presiden ngomong (pembebasan Abu Bakar Ba’asyir) kok ada Menkopolhukam (Wiranto) ngomong,” kata Mahendratta.

Mahendradatta juga sempat kelimpungan dengan sejumlah pemberitaan yang menyebutkan Abu Bakar Ba’asyir menolak menandatangani syarat pembebasan yakni setia kepada NKRI dan Pancasila. Menurutnya, tidak ada satu pun dokumen yang disodorkan kepada Abu Bakar Ba’asyir.

Alasan yang paling utama Mahendradatta mengadu kepada Fadli ialah, janji Jokowi yang hingga kini ditunda oleh pemerintah.

“Bagaimana kok bisa janjinya ini berubah ini, ini kan nasib warga negara. Kami sendiri bingung, ustaz sendiri bingung, masalah tidak mau menandatangani ikrar, siapa yang bilang?”

Pos terkait