Kumbanews.com – Kuasa Hukum Ina Yuniarti, Abdullah Alkatiri berencana melaporkan balik pihak yang melaporkan kliennya dalam kasus video ‘penggal kepala Jokowi’. Ina sempat menjadi terdakwa dalam kasus ini dan telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
“Nanti kalau keputusannya sudah inkrah, akan kita laporkan balik mereka,” kata Alkatir, Selasa (15/10) merujuk pada pihak yang melaporkan kliennya.
Sebelumnya, Ina dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Substansi pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran bermuatan pemerasan dan pengancaman.
Pasal itu mengancam dengan hukuman penjara atau denda kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ina divonis tak bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Alkatiri memaparkan dalam kasus ini, justru pihak pelapor yang menyebarkan konten video ‘penggal Jokowi’.
Pelapor, kata Alkatiri, melaporkan kliennya ke polisi dengan membawa sebuah perangkat penyimpan data (flashdisk) berisi video ‘penggal Jokowi’. Pelapor yang bernama Yeni Marlina mengunduh video itu dari sebuah grup di Facebook. Bahkan, Akatiri menambahkan bahwa dari kesaksian pelapor, penyebar video itu adalah Denny Siregar.
“Jadi akan kami laporkan balik semua (pelapor dan Denny Siregar),” ujarnya.
Pelapor dan Denny Siregar akan dilaporkan menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan termasuk fitnah.
Denny Siregar sendiri tak memberikan penjelasan soal kesaksian dirinya menyebarkan video ancaman ‘penggal Jokowi’. Dia juga tak mempersoalkan rencana Alkatiri melaporkan dirinya.
“Ya, laporkan saja. Sudah biasa,” kata Denny.
Lebih lanjut Alkatiri menyoroti pasal yang dikenakan kepada kliennya, yakni Pasal Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Dia menjelaskan pasal itu tidak tepat dikenakan kepada kliennya. Sebab, muatan pemerasan dan pengancaman seperti dimaksud pasal tersebut, harus terlebih dulu dibuktikan berdasarkan sejumlah pasal di KUHP.
“Jadi itu harus lebih dulu dibuktikan di KUHP. Di Pasal 368 atau 369. Nah, saat kami konfrontasikan dengan KUHP ternyata yang dimaksud dengan ancaman itu berkaitan dengan ancaman untuk menyerahkan barang, atau dalam kasus pemerasan adalah pemerasan yang terkait dengan penagihan utang,” tuturnya.
Alkatiri melanjutkan saat ini Ina masih menjalani proses administrasi di kepolisian untuk pembebasan. Dia berkata kliennya akan bebas pukul 10.00 WIB, di Rutan Pondok Bambu Jakarta.
“Saya belum tahu akan kemana setelah bebas. Tapi sebagai orang bebas klien saya berhak pergi kemanapun,” ujar Alkatiri. [cnn]