Kumbanews.com – Dittipidsiber Bareskrim Polri memanggil eks Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Said Didu, Teuku Nasrullah, mengaku heran karena proses penyelidikannya sangat cepat.
“Yang mengherankan saya sebagai lawyer adalah, selama ini saya belum pernah menemukan ada kasus pencemaran nama baik secepat ini proses penyelidikannya,” tutur Nasrullah dalam keterangannya, Jumat (8/5).
“Kok cepat sekali. Apakah karena Pak Luhut pelapornya?” imbuhnya.
Nasrullah menjabarkan, Said Didu dilaporkan pertama kali tanggal 8 April 2020. Sembilan hari kemudian, kasus tersebut sudah naik ke penyelidikan.
“Saya tidak tahu bagaimana proses penyelidikannya, tiba-tiba tanggal 28 April muncul surat panggilan. Tidak sampai waktu sebulan, lebih kurang setengah bulan sudah muncul surat panggilan,” tutur Nasrullah.
Ia juga mempertanyakan kapasitas Luhut saat melaporkan Said Didu ke polisi. Jika pelaporan tersebut dibuat dalam kapasitas sebagai menteri, menurut Nasrullah, seharusnya Luhut siap dengan segala kritik yang didapatkan.
“Tapi kalau pribadi, apakah negara harus ada perlakuan yang tidak equal terhadap warga negara lain? Bolehkah seorang Pak Luhut diistimewakan oleh aparat penegak hukum sedemikian rupa? Hari ini lapor, besok tak tak tak tak,” tegasnya.
Ia menilai, proses hukum yang saat ini sedang berjalan terkesan tidak normal. Ia berharap, tidak ada upaya-upaya lainnya seperti upaya paksi dalam proses penyelidikan yang berlangsung.
“Tidak normal bukan berarti salah. Tidak ada yang salah, tapi tidak normal. Apakah nanti upaya-upaya paksa juga muncul sikap-sikap tidak normal? Kita doakan tidak. Kita doakan agar aparat penegak hukum kita tetap dalam jalan ranah yang benar,” pungkasnya. (*)