Kumbanews.com – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku bersyukur upaya pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir .
“Terlepas dari unsur politik, kami bersyukur beliau dibebaskan karena alasan kemanusiaan, apalagi beliau sudah sepuh, karena memang sudah waktunya,” kata Dahnil seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (18/1/2019) malam.
Namun, dirinya menyayangkan mengapa pemerintah Jokowi baru saat ini melakukan upaya pembebasan Abu Bakar Baasyir di saat menjelang Pemilu 2019.
“Justru kami sayangkan beberapa tahun lalu pengacara bahkan unsur Komnas HAM mengajukan permintaan pembebasan karena alasan kemanusiaan, namun tidak dikabulkan oleh pemerintahan Pak Jokowi,” kata mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Menurut dia, mengenai ada unsur politis dalam upaya pembebasan Abu Bakar Baasyir, tentu ada unsur politisnya setelah sekian lama isu terorisme selalu dialamatkan kepada Islam.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
“Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat.
Jokowi yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Abu Bakar Baasyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Baasyir yang menurun menjadi pertimbangan utama. Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan.
“Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu,” katanya.
Jokowi mengatakan pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang.
“Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri,” tuturnya.
Ia menambahkan berbagai pertimbangan sudah dibahas sejak sekitar setahun lalu.
“Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof. Yusril Ihza Mahendra,” ujarnya.
Terkait dampak atau ancaman yang mungkin timbul dari pembebasan tersebut, Presiden mengatakan juga sudah dipertimbangkan namun alasan kemanusiaan tetap menjadi faktor utama.
“Tadi saya sampaikan pertimbangan kemanusiaan dan juga karena yang berkaitan dengan peralatan kesehatan,” katanya.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani masa hukuman selama 9 tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Fakta itu sesuai aturan hukum tata negara menjadikan Baasyir memenuhi syarat untuk bebas murni tanpa hal-hal yang memberatkan.