KUHAP Baru Disahkan DPR: Penyitaan Wajib Izin Pengadilan, Penyadapan Diatur UU Khusus, Penahanan Dibatasi Ketat

KUHAP baru resmi berlaku: Aturan penyitaan, penyadapan, penangkapan, dan penahanan kini diperketat untuk mencegah kesewenang-wenangan penyidik. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – DPR RI resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Regulasi ini menjadi sorotan publik karena memuat pasal-pasal krusial mulai dari penyitaan, penyadapan, penangkapan hingga penahanan yang seluruhnya diklaim memperketat kewenangan aparat agar tidak semena-mena. DPR menegaskan, setiap tindakan tetap mensyaratkan izin dan prosedur ketat.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025). Sejumlah poin krusial langsung menjadi perhatian publik, terutama terkait penggunaan alat bukti, syarat penetapan tersangka, serta jangka waktu penahanan.

Bacaan Lainnya

Penyitaan: Wajib Izin Ketua Pengadilan Negeri

Pada Pasal 44 KUHAP baru, penyidik wajib mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum melakukan penyitaan. Penyidik juga harus menunjukkan tanda pengenal dan surat izin saat melakukan tindakan di lapangan.

Penyadapan: Diatur UU Khusus

Pasal 136 menjelaskan penyidik dapat melakukan penyadapan, namun tata cara lengkapnya wajib diatur melalui undang-undang tersendiri sebagai bentuk pengawasan ketat.

Pemeriksaan Surat

Pasal 137-139 mengatur penyidik berwenang membuka surat dari kantor pos, telekomunikasi, atau pengangkutan jika kuat dugaan terkait perkara pidana. Jika tidak relevan, surat wajib dikembalikan dalam dua hari dan dijaga kerahasiaannya.

Penetapan Tersangka: Minimal Dua Alat Bukti

Pasal 90 menegaskan, seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti sah. Pemberitahuan dilakukan maksimal satu hari sejak surat terbit.

Penangkapan: Harus Dilengkapi Surat Tugas dan Perintah

Pasal 93-98 memuat aturan rinci penangkapan, termasuk kewajiban penyidik menunjukkan surat tugas serta surat perintah penangkapan berisi identitas, alasan, uraian singkat perkara, dan lokasi pemeriksaan. Penangkapan maksimal 1×24 jam.

Penahanan: Diatur Ketat dan Berjenjang

Pasal 99 hingga 108 menjelaskan kewenangan penahanan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim. Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun atau kasus tertentu dalam KUHP.

Jangka waktu penahanan dibagi tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, masing-masing dengan batas waktu 20–60 hari serta kemungkinan perpanjangan dalam kondisi tertentu.

Hak Tersangka: Ganti Rugi & Penangguhan

KUHAP baru menegaskan tersangka dapat mengajukan ganti rugi bila penahanan tidak sah (Pasal 109). Penangguhan penahanan dapat diberikan dengan jaminan uang atau orang (Pasal 110). (***)

 

 

Pos terkait