Kuota Haji 2026 Diseragamkan, Masa Tunggu Jadi 26 Tahun di Seluruh Provinsi

Sistem kuota haji 2026 bikin masa tunggu jemaah di seluruh provinsi jadi seragam sekitar 26 tahun. Langkah baru ini diharapkan wujudkan keadilan bagi calon tamu Allah di seluruh Indonesia. ( Foto: ilustrasi)

Kumbanews.com – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan sistem pembagian kuota baru untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026. Kebijakan ini memastikan waktu tunggu jemaah di seluruh provinsi diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun, jauh lebih singkat dibanding sistem sebelumnya yang mencapai hingga 47 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut kebijakan ini sebagai langkah korektif terhadap sistem kuota pada penyelenggaraan haji 2025 yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Bacaan Lainnya

“Masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” ujar Dahnil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, pembagian kuota tahun 2026 disusun berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Dahnil, sistem baru tersebut akan mengubah proporsi jatah kuota di sejumlah daerah. Sedikitnya 10 provinsi akan mendapat tambahan kuota sehingga masa tunggunya berkurang, sedangkan 20 provinsi lainnya akan mengalami pengurangan kuota yang berdampak pada penambahan masa tunggu.

Kemenhaj berharap kebijakan ini menciptakan keadilan dan pemerataan kesempatan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia. (**)

Pos terkait