Kumbanews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendesak peninjauan ulang sistem alokasi kuota penangkapan Tuna Sirip Biru Selatan (Southern Bluefin Tuna) agar lebih adil bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Permintaan itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Opening Remarks sidang tahunan ke-32 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) di Bali, Senin, 6 Oktober 2025.
Trenggono menilai kuota Indonesia saat ini sebesar 1.366 ton belum mencerminkan kontribusi dan kebutuhan nyata sektor perikanan nasional. Ia menegaskan, perairan Indonesia merupakan lokasi penting bagi pemijahan Tuna Sirip Biru Selatan sehingga layak memperoleh tambahan kuota hingga 3.000 ton.
“Negara-negara pesisir seperti Indonesia yang menanggung tanggung jawab konservasi dan pengelolaan wilayah pemijahan Tuna Sirip Biru Selatan semestinya mendapat perlakuan yang adil serta kesempatan yang proporsional,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Trenggono menekankan, prinsip keadilan dan kesetaraan sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) harus menjadi dasar pembagian manfaat sumber daya laut global. Ia juga menyoroti sistem alokasi saat ini yang belum mempertimbangkan kondisi negara berkembang yang bergantung pada sumber daya tuna untuk ekonomi dan ketahanan pangan.
“Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat terhadap pengelolaan perikanan berkelanjutan melalui penerapan kebijakan penangkapan berbasis kuota, penguatan pemantauan elektronik, serta penggunaan buku catatan digital berbasis kecerdasan buatan (AI) guna memastikan transparansi dan kepatuhan,” pungkasnya. (**)