Kumbanews.com – Tim Ops Sikat Anoa 2020, Satgas Gakkum Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka MS 33 tahun di tangkap, di rumah kos Jalan AH Nasution, Lorong Belibis Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa, 24 November 2020 sekitar pukul 01.00 Wita.
Selain menangkap MS, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 66,65 gram.
Hal ini diungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, dalam sebuah rilis yang di terima Kumbanews.com. Selasa, 24 November 2020.
Menurut Kombes Eka, “penangkapan tersangka MS berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah, pasalnya MS diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumah kos Jalan AH Nasution. Atas dasar itu polisi melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengetahui keberadaan MS, dan hendak melakukan transaksi Tim Satgas Gakkum Sikat Anoa 2020 langsung bergerak dan melakukan penangkapan”. Ucap Eka.
Lanjut Kombes Eka menjelaskan “setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 44 (empat puluh empat) bungkus sachet kecil yang berisi narkotika jenis shabu seberat 35,92 gram, dan 2 (dua) bungkus sachet besar yang berisi narkotika jenis Shabu seberat 30,73 gram. Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,65 Gram”.
Setelah selesai penggeledahan Tim membawa tersangka MS dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Adapun Modus Operandi Tersangka adalah merupakan seorang kurir dalam peredaran narkotika jenis shabu, dan dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu Tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Shabu dari seorang yang tidak diketahui dengan cara tempel ” ujar Kombes Eka.
Atas perbuatannya tersangka MS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis/Editor: Rahman