Lagi BNNP Tangkap Seorang Pria Pengedar Narkotika di Kendari, 1.513 gram Sabu-sabu Diamankan

Kumbanews.com~Kendari Seorang pria pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial AY Alias A (26) dan berinisial JY Alias J berhasil ditangkap Petugas BNNP Sultra.

“Kejadian pertama Di Hotel Agser Kamar 04 Jl. Leramba Kel. Kadia Kec. Kadia Kota Kendari dan Lrg. Subsidi Kel. Lepo-lepo Kec. Baruga Kota Kendari. Pada senin 28 juni 2021, 18.43 Wita.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan tersangka kedua Lapas Kelas II.A Kendari Jl. Kapten Piere Tendean Kel. Bruga Kec. Baruga Kota Kendari
Senin , tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 18.43 Wita.

Kepala BNN Provinsi Sultra Brigjend Pol Sabaruddin Ginting, S.IK pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis shabu dengan berat netto 1.513 gram ungkapnya.

“Kabid Pemberantasan melakukan koordinasi dengan pak Ka Lapas tentang adanya Napi Lapas Kelas II. A Kendari berinisial JY Alias J Alias Y terlibat dalam kejahatan peredaran gelap narkotika, Pungkasnya.

“Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika disekitaran Kelurahan Kadia, selanjutnya petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam, kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 18.43 wita petugas berhasil mengamankan 1 (Satu) orang tersangka ujar Ginting.

“berinisial JY Alias J Alias Y terlibat dalam permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, kemudian petugas BNNP Sultra Langsung menuju Lapas kelas II.A kendari dan setelah petugas tiba di Lapas Kelas II.Kendari pak ka Lapas Langsung meyerahkan HP Merk OPPO warna biru Milik JY Alias J alias Y kepada petugas, Setelah itu Petugas BNNP Sultra langsung mengamankan barang buktinya kekantor BNNP Sultra untuk proses lebih lanjut.

*Barang Bukti Narkotika:

• (Sembilan) Bungkus plastik bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Netto 1.513 Gram.

*Barang Bukti Non Narkotika yang disita dari Tsk. AY Alias A :

-1 (satu) Buah kantong plastik warna hitam
-1 (satu) unit HP Samsung duos lipat warna merah
-1 (satu) unit HP OPPO A54
-1 (satu) unit Motor Yamaha Mio GT berwarna Putih Hitam dengan Nomor Polisi DT 6599 FE.
-1 (satu) Buah Kunci Motor Yamaha Mio GT dengan No. Polisi DT 6599 FE
-1 (Satu) Buah Kartu ATM BCA
-1 (satu) Buah Kantong Plastik Warna Hitam
-1 (satu) Buah Sendok Makan
-1 (satu) Buah Sedotan Pipet
-1 (satu) Buah Timbangan Elektrik Warna Silver
-2 (dua)  Buah Plastik Bening Bekas Pembungkus Shabu
-60 (Enam Puluh) Lembar Plastik Bening Ukuran 13 X 8,7
-100 (Seratus) Lembar Plastik Bening Ukuran 10 X 7
-100 (Seratus) Lembar Plastik Bening Ukuran 8 X 6
-1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO warna Biru

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman Pidana Mati , Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) Tahun dan pidana penjara paling singkat 6 (Enam) Tahun, Ucapnya.

Laporan : Rahman

Pos terkait