Laksus Desak Perusahaan Agung Sucipto di Blacklist

Kumbanews.com – Perusahaan konstruksi Agung Sucipto diminta untuk di black list. Hal itu mengingat perusahaan tersebut sudah berlaku curang dengan menjanjikan fee sebesar 5-7 persen pada Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

Hal itu diungkap, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muh Anshar.

Bacaan Lainnya

Kata Dia, kecurangan Agung dan perusahaannya sudah terkuak dalam sidang suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

“Terbukti curang dengan sengaja menjanjikan sejumlah uang untuk pejabat berwenang. Makanya kami meminta agar perusahaan Agung di blacklist dan dilarang untuk mengikuti lelang proyek,” ujar Anshar.

Tidak hanya itu Laksus juga mendesak agar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan pencoretan perusahaan Agung.

“Kita mendesak agar perusahaan Agung Sucipto dicoret, di blacklist. Perusahaannya itu sudah terbukti bermasalah dan melakukan kecurangan,” ujarnya.

Diketahui dalam sidang kasus suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif, perusahaan Agung yakni PT Cahaya Sepang Bulukumba dan PT Agung Perdana Bulukumba disebut sejumlah saksi dari Pokja Pengadaan Barang dan Jasa telah dimenangkan.

Sari Pudjistuti mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Agung Sucipto mengatakan jika Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah memang sempat memanggilnya di rumah pribadinya. Disana Nurdin berpesan agar perusahaan Agung Sucipto dimenangkan.(*)

Pos terkait