Laksus Nilai Kejati Enrekang Tidak Bertaji Usut Kasus Korupsi DAK

  • Whatsapp

Kumbanews.com –Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam mengusut serta menuntaskan kasus dugaan korupsi kembali menuai sorotan.

Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) menilai Kejati sama sekali tak bertaji dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang.

Bacaan Lainnya

Direktur LAKSUS, Muh Ansar menegaskan,g kasus DAK Enrekang sudah lama bergulir di Kejati Sulsel namun hingga saat ini penanganan kasus tersebut terkesan mandek.

“Kasus baru banyak dibuka namun kasus lama belum ada yang rampung, salah satunya kasus DAK Enrekang. Kami jelas bertanya ada apa dengan kasus ini?,” tegas Muh Ansar.

Bukan hanya itu, Muh Ansar juga mempertanyakan penanganan kasus DAK Bulukumba yang dia nilai tidak ada ujung pangkalnya.

“Kalau penanganan seperti ini bagaimana kami mau percaya dengan supremasi penegakan hukum di Kejati. Kami berkesimpulan, Jaksa Agung sudah saatnya mencopot Kajati Sulsel,” katanya.

Kasus dugaan korupsi proyek DAK Enrekang, kata dia, merupakan salah satu kasus yang sudah lama ditangani hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan pun belum juga ada penetapan tersangka.

Diketahui Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan Pemerintah Pusat senilai Rp 39 miliar tersebut, diperuntukkan untuk membiayai proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang yang berlokasi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel.

Anggaran DAK tersebut kemudian dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang di tahun anggaran 2015.

Namun dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Enrekang (Pemkab Enrekang) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Enrekang memanfaatkan anggaran tersebut dengan kegiatan yang berbeda. Yakni anggaran yang dimaksud digunakan membiayai kegiatan irigasi pipanisasi tertutup dan anggarannya pun dipecah menjadi 126 paket pengerjaan.

Pemkab Enrekang diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2015 yang mengatur tentang peruntukan anggaran DAK yang dimaksud.

Selain itu, 126 paket pengerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran DAK tersebut juga diduga fiktif. Dimana ditemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya proses pelelangan, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) hingga Surat Perintah Pencairan Anggaran (SP2D) dari kas daerah ke rekening rekanan, lebih awal dilakukan sebelum tahap pembahasan anggaran.

Proses lelang hingga penerbitan surat perintah pencairan anggaran dilakukan pada 18 September 2015. Sementara pembahasan anggaran untuk pengerjaan proyek hingga pengesahannya nanti dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2015.

Laporan kegiatan anggaran DAK tersebut diduga dimanipulasi atau laporan fiktif yang dilakukan oleh rekanan bekerjasama dengan panitia pelaksana dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Enrekang guna mengejar pencairan anggaran sebelum tanggal 31 Desember 2015.

Progres pekerjaan dilapangan baru mencapai sekitar 15% – 45%. Bahkan ada yang masih sementara berlangsung hingga awal tahun 2016. Tak hanya itu, hampir 126 paket pengerjaan yang menggunakan DAK tersebut, diketahui tidak berfungsi. Sehingga tak dapat diambil azas manfaatnya oleh masyarakat Enrekang secara luas.

Hingga saat ini, terdapat 9 paket pengerjaan pipa yang bahan meterilnya masih terdapat di lokasi dan tak ada proses pengerjaan. Bahkan 6 paket pengerjaan pemasangan pipa lainnya pun diketahui anggarannya telah dicairkan namun pengerjaan tak dilaksanakan. (*)

Pos terkait