Kumbanews.com – Tadjudin Hasbullah nampak pasrah, melihat rumahnya dibongkar oleh beberapa pekerja bangunan dalam pelaksanaan eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi dipimpin Juru Sita Pengadilan Jaksel, Ely yang dikawal oleh sejumlah Aparat Kepolisian, TNI pada Kamis (20/2/2020)
Menurut informasi dari salah satu pekerja Hotel bahwa rumah yang dieksekusi tersebut dijual ke pihak Hotel Denpasar oleh pemilik barunya. Rumah tersebut hanya beberapa meter dibelakang Hotel Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.
Disela pelaksanaan eksekusi 20/2/20, kuasa hukum dari Tadjudin, Zulkarnain, memberikan keterangan terkait eksekusi tersebut berawal dari persoalan kredit macet atas pinjaman kredit Tadjudin Hasbullah ke BRI.
“Terkait eksekusi ini banyak aturan yang diabaikan, sehingga klien saya dan negara mengalami kerugian yang sangat besar. Ada banyak asset seperti rumah, pabrik, mesin dan 45 sertifikat SHM, dll, yang merupakan jaminan dilelang tanpa ikuti aturan yang benar,” kata Zulkarnain.
Perbuatan Melawan Hukum
Terkait lelang asset tersebut, Pengacara Marzuki, dan kawan-kawan dari Konsultan Hukum Law Firm Bahri, Ally & Co yang merupakan penerima kuasa khusus dari Tadjudin Hisbulah (Penggugat), atas nama PT. Sumber Piranti untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat kepada 10 pihak.
Tergugat 1). PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Kantor Wilayah Jakarta 2, Jl. Jend Gatot Subroto, Jaksel. Tergugat 2).PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Jl. Jend Sudirman, Bendungan Hilir, Jakpus. Tergugat 3). Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan Cq. Dirjen Kekayaan Negara Cq. Kanwik DJKN DKI Jakarta Cq. Kanwil VIII Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta, Jl. Siliwangi, Purwakarta.Tergugat 4). Pemerintah RI, Kementerian Keuangan RI Cq. Dirjen Kekayaan Negara Cq. Kanwil DJKN DKI Jakarta IV, Jl. Prapatan, Jakpus.
Tergugat 5). Sdr. Marudut Pakpahan. Tergugat 6). Sdr. Ravi Kumar Bhagwanda, Jl. Lembang, Menteng Jakpus. Tergugat 7). Kementerian Agraria Tata Ruang dan Kehutanan/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kanwil Badan Pertanahan Jabar Cq. Kantor Pertanahan Kab. Karawang, Jl. Jend A. Yani, Karawang Jabar. 8). Cq. Kanwil Badan Pertanahan DKI Jakarta Cq. Kantor Pertanahan Kota Jaksel, Tanjung Barat Jagakarsa, Jaksel. 9). Bank Indonesia, Jln MH Thamrin, Jakpus. 10). Otoritas Jasa Keuangan, Jl. Lap Banteng Selatan, Jakpus.
Kronologis
Penggugat adalah Perusahaan yang bergerak di bidang usaha enginering, fabrikasi, konstruksi dan jasa perdagangan. Kemudian melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas dasar bahwa pada tanggal 23 Maret 2009 penggugat mengajukan kredit ke BRI sebesar Rp 40 M, terealisasi sekitar Rp 38,7 M.
Kemudian tahun 2011, penggugat alami kerugian dalam usahanya, sehingga tidak mampu membayar kewajibannya ke BRI. Disisi lain bersamaan terjadinya kerugian perusahaan, banyak pesanan datang dari rekanan. Untuk keperluan itu penggugat ajukan pinjaman lagi ke BRI. Namun saat itu pinjaman tidak dapat dipenuhi.
Kemudian tanggal 17 Juli 2011 dan tanggal 07 September 2011 penggugat ajukan kredit ke Bank DKI sebesar Rp 125 M untuk penambahan modal kerja dan pelunasan kredit kepada BRI dengan cara Take Over Jaminan yang telah penggugat serahkan kepada BRI yaitu 45 (empat puluh lima) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah berikut mesin-mesin dan bangunan pabrik.
November 2011 Bank DKI menyampaikan hanya dapat penuhi kredit sebesar Rp 70 M, dengan jaminan semua asset milik penggugat yang dijadikan jaminan kredit pada Bank BRI ditambah dengan jaminan asuransi.
Permohonan penggugat tidak bisa direalisasikan Bank DKI, sebab pihak BRI tidak melaporkan fasilitas kredit kepada Bank Indonesia (tergugat) melalui Sistem informasi Debitur. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia bahwa “Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, terkini,utuh, dan tepat waktu, setiap bulan untuk posisi akhir bulan”. Laporan Debitur meliputi informasi : debitur, pengurus dan pemilik, fasilitas penyediaan dana, agunan penjamin,
Keuangan debitur.
Tanggal 5 Desember 2012 BRI mengirim surat kepada Penggugat Nomor : B,9714/KW-XIV/RPK/12/2012 tentang pemberitahuan lelang atas aset milik penggugat yang menjadi jaminan kredit tersebut.
Guna mencegah lelang atas jaminan kredit tersebut melalui BI, pada tanggal 17 Desember 2012 Penggugat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Purwakarta (Perkara Nomor 27/Pdt.G/2012/PN.Pwk).
Kemudian penggugat berupaya mencari pembeli aset yang menjadi jaminan kredit pada BRI tersebut guna melunasi kewajiban penggugat kepada BRI termasuk kewajiban kepada pekerja, pajak dan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga lainnya.
Atas upaya itu, maka tanggal 10 Pebruari 2014 terjadi penandatanganan Nota Kesepahaman antara Penggugat dengan Luskito Hambali tentang jual beli aset tersebut dan disepakati dengan harga Rp.52 M. Luskito Hambali akan melunasi seluruh pembayaran kepada penggugat setelah surat-surat properti jelas, lengkap, clean, clear dan perijinan memadai.
Dengan telah adanya Nota Kesepahaman, tanggal 11 Pebruari 2014 penggugat mengajukan permohonan pelunasan Kredit dan Keringanan bunga/penalty kepada pihak BRI. Surat No.09/SP-DIR/II/14 tanggal 11 Pebruari 2014. Kemudian permohonan keringanan tunggakan bunga dan penalty tersebut oleh BRI akan diusulkan ke pemutus kredit yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRI. Sedangkan pembatalan lelang eksekusi Hak Tanggungan dan Fiducia, penggugat diwajibkan melakukan setoran minimal sebesar Rp.15 M, minimal 2 (dua) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang, 26 Pebruari 2014.
BRI hanya memberikan waktu 6 (enam) hari kepada penggugat untuk membayar Rp.15 M, ini bukti bahwa BRI tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan sisa utang penggugat pada tergugat (BRI). Seharusnya BRI memberi waktu yang cukup dan atau meminta kepada penggugat untuk menghadirkan Sdr. LUSKITO HAMBALI selaku calon pembeli objek jaminan, guna menilai keseriusan yang bersangkutan untuk membeli asset tersebut.
Kendati perkara gugatan belum berkekuatan hukum tetap, pihak BRI tanggal 26 Pebruari 2014 melakukan penjualan secara lelang aset milik penggugat yang dijadikan jaminan kredit tersebut melalui tergugat (Bank Indonesia) dengan HARGA “OBRAL” sebesar Rp.17,8 M kepada tergugat Sdr Marudut Pakpahan.
14 Maret 2014 BRI juga telah melakukan penjualan secara lelang melalui tergugat Kementerian Keuangan, jaminan tambahan berupa tanah berikut rumah di Komplek Pati TNI AD dengan harga “obral” sebesar Rp. 3,9 M kepada
Ravi Kumar Bhagwanda, warga Jalan Lembang, Jakarta Pusat.
Penjualan secara lelang semua jaminan kredit tersebut kepada Tergugat V (Marudut Pakpahan) dan Tergugat VI (Ravi Kumar Bhagwanda) dengan harga yang sangat jauh dari harga pasar dan harga appraisal pada tahun 2009 sebelum pengucuran kredit merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat mencederai rasa keadilan.
Hasil Lelang jaminan kredit tersebut, Pihak BRI hanya memperoleh sebesar Rp.21,7 M sedangkan hutang pokok Penggugat pada Tergugat (BRI) sebesar Rp.28,7 M. Perbuatan BRI yang disetujui oleh BRI Pusat menjual aset jaminan kredit tersebut dengan harga “OBRAL” jauh dibawah harga APPRAISAL (pada tahun 2009) menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi penggugat, juga menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) Milyard Rupiah.
Perihal penentuan harga limit yang ditentukan Tergugat II (BRI Pusat) yang jauh dari harga pasar dan tidak mencukupi untuk pelunasan utang Penggugat kepada Tergugat II merupakan perbuatan yang sangat mencederai rasa keadilan (Rechtvaardig), tidak adanya kepatutan (Redelijk), tidak sesuai dengan hukum (Rechmatig) dan bertentangan dengan hati nurani (unconscionability).
Tergugat I (BRI) selaku penerima Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas tanah-tanah berikut mesin dan segala bangunan yang ada di atasnya tersebut, juga tidak memberitahukan kepada Penggugat tentang RISALAH LELANG atas objek Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia tersebut. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BRI selaku Penerima Kuasa dari Penggugat.
Selain itu pihak BRI juga menolak permintaan Penggugat selaku Debitur dan Pemberi Kuasa Memasang Hak Tanggungan untuk memperoleh Risalah Lelang. Hal ini sesuai dengan Surat TERGUGAT I Nomor B. 4694-KW-XIV/LOK/10/2013 tanggal 12 Juni 2014.
Menyatakan perbuatan Tergugat I, II,III, IV, V dan Tergugat VI yang melaksanakan penjualan secara lelang objek Jaminan kredit tersebut pada saat perkara masih belum berkekuatan hukum tetap merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum Risalah lelang yang diterbitkan oleh Tergugat III sebagai bukti pemindahan hak 45 (empat puluh lima) Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut atas nama Tadjuddin Hasbullah/Khamsiyah Razak dan Amrullah Hasbullah.[Ijc ]