Langgar Disiplin dan Kode Etik, 12 ASN Dihentikan Gaji Bulanannya

Ilustrasi

Kumbanews.com — Dua belas Pemkab Maros diberhentikan pembayaran gaji bulanannya. Mereka berasal dari instansi yang berbeda-beda.

Bacaan Lainnya

Ada dari Satpol-PP, Dinas Pendidikan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, lalu Dinas Koperasi.

Kemudian Kelurahan Mattiro Deceng, Dinas Pertanian, Kelurahan Raya, Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Moncongloe, Sekretariat DPRD, hingga Dinas Sosial.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, hal itu diberikan kepada ASN yang mendapat hukuman disiplin berat.

“Dan ini hasil sidang tim disiplin dan kode etik,” katanya, Rabu, 13 November 2024.

Sri mengatakan, 12 ASN tersebut tidak masuk kantor dalam waktu yang lama. “Mereka menyalahi aturan disiplin PP 94 tahun 2021, melebih 28 hari kerja,” ujarnya.

Pemberhentian pembayaran gaji bulanan ASN dilakukan mulai pada Desember 2024. “Sampai adanya pemberitahuan pembayaran kembali gaji bulanan ASN,” tutur Sri. (**)

Pos terkait