Langgar Perda, Disperindag Kota Makassar Segel Gudang Dalam Kota

  • Whatsapp

Kumbanews.com– Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar Kembali temukan gudang dalam kota yang masih beroperasi tanpa papan nama (Plang) perusahaan di Jl. Adipura Raya Kel. Karuwisi Utara (Karut) Kec. Panakkukang Kota Makassar, Rabu 20 Februari 2019.

Beberapa hari kemarin, kurang lebih ada16 gudang yang ada tanpa “plang” perusahaan yang masih beroperasi sampai sekarang.

Bacaan Lainnya

Erwin A. Azis selaku Kasi pengkajian pelanggaran perdagangan dan perindustrian saat dikonfirmasi mengatakan, ada dua gudang yang dipasangi stiker yakni gudang PT. Roda Mas Baja Inti dan FA Asia Raya, yang masing-masing beralamat di jalan adipura.

” Keberadaan kedua gudang ini sudah melanggar Perwali no. 93 tahun 2005 tentang pengaturan kegiatan dalam kota dan perda no. 4 tahun 2015 tentang RTRW Makassar tahun 2015 – 2034. Sesuai perintah Kadisdag Kota Nielma Palamba, SH. M. A.P, Tim kami turun,” jelasnya.

Jadi mengenai kedua gudang ini, pihaknya langsung pasangi stiker sekalian nemberikan surat teguran pertama, Jadi pemberian surat teguran ini adalah tindak lanjut oleh aduan masyarakat dan hasil investigasi aparat disdag dan Kel. Karuwisi Utara.

“Tujuan dari pelaksananaan ini adalah untuk menghentikan semua aktifitas pergudangan yang masih beroperasi di dalam kota,” tambah Erwin.

“Prosedurnya kita beri teguran sampai 25 hari kerja harus menghentikan aktifitas dimaksud dan mengalihan ke lokasi peruntukan gudang yang ada di Kec. Biringkanaya dan Tamalanrea. Kalau sampai jangka waktu yang di tentukan belum juga memindahkan aktifitas pergudagangan, maka disdag akan menindak lanjuti hasilnya tim terpadu yang didalamnya berangotakan forkopimda dan OPD terkait lainnya kami rekomendasikan ke tim terpadu atau Satpol.PP untuk penyegelan,” tegasnya. (*)

Pos terkait