Langgar Privasi Anak, TikTok Digugat Jaksa Agung Texas

  • Whatsapp

Ilustrasi/Net

Kumbanews.com – Aplikasi berbagi video buatan Tiongkok, TikTok, kembali terjerat kasus hukum di daratan Amerika.

Bacaan Lainnya

Kali ini Jaksa Agung Texas Ken Paxton menggugat platform tersebut membatasi privasi anak-anak dan hukum negara bagian dengan membagikan informasi identitas pribadi anak-anak tanpa persetujuan dari orang tua atau wali sah mereka.

Paxton dalam gugatannya yang diajukan Kamis (3/10) meminta perintah pengadilan dan hukuman perdata hingga 10.000 dolar AS (Rp154,8 juta) untuk setiap pelanggaran Undang-Undang Keamanan Anak Daring melalui Pemberdayaan Orang Tua, atau Undang-Undang SCOPE.

Paxton mengatakan TikTok, yang induknya adalah ByteDance, tidak menyediakan alat untuk membatasi privasi anak-anak dan pengaturan akun, bahkan mengizinkan informasi dari akun yang menyetel ke pribadi, dan mengizinkan iklan yang ditujukan kepada anak-anak.

“TikTok dan perusahaan teknologi besar lainnya harus bertanggung jawab atas eksploitasi anak-anak Texas dan kegagalan dalam memprioritaskan keselamatan dan privasi anak di bawah umur saat berani,” kata Paxton dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Reuters , Sabtu (5/10).

Jaksa Agung mengajukan gugatan di pengadilan negara bagian Galveston County, Texas. Belum ada komentar TikTok sejauh ini.

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait