Langkah Satresnarkoba Polrestabes Makassar dalam Situasi Pandemi Tahanan Narkoba

Kumbanews.com -Terkait masalah tahanan narkoba yang berada di Polrestabes Makassar, tiap hari semakin bertambah dengan kasus perkara yang baru. Sehingga mengalami keramaian atau penuh.

Sehingga banyak sekali tahanan Jaksa sampai sidang putus, masih berada di Polrestabes Makassar. Jadi mau tidak mau, situasi seperti akan tetap dilakukan penahanan di Polrestabes hingga ada petunjuk situasi dirumah tahanan kelas 1 Makassar, agar bisa kasusnya bisa di limpahkan secepatnya.

Bacaan Lainnya

Namun kita tidak bisa membiarkan anggota tidak menangkap. Sebab mereka melanggar undang undang penyalahgunaan barang terlarang narkotika dan bila iya, hanya pengguna langsung kami kordinasi dengan BNN untuk bisa direhab. Tapi bila dia pengedar akan kami tindak lanjuti, namun bermasalahnya saat ini yang menjadi kendala itu tadi.Kita harus kemanakan mereka yang dalam proses atau tahap 1,dan 2 menjadi tanggung jawab kejaksaan harus tetap ditahan disini, walaupun hal itu sudah sangat penuh.”tutur Kasat Narkoba, Kompol Yudi Frianto.

Dengan situasi pandemi ini langkah langkan yang kami lakukan di Satreskrim Narkoba Polrestabes Makassar, pada saat penangkapan di karantina dulu diluar beberapa hari, lalu diserah ke Polrestabes, tetapi melakukan rapid test bila dia negatif anggota melakukan pemeriksaan dan sambil menunggu hasil kelanjutan perkaranya dan mereka tinggal di tahanan Polrestabes. Selama saya menjabat sebagai Kasat Narkoba satu bulan lebih, belum ada yang reaktif masih aman terkendali,”ucap Kompol Yudi Frianto, pada hari Senin,10 Agustus 2020.

Pada saat pertama kali, awal menjabat saya tidak tau,saya melakukan repid test semuanya ada 33 orang didapatkan reaktif langsung kita pihak Polrestabes Makassar, berkordinasi pihak dokter Polda untuk melakukan swab, untuk hasil negatif. Setelah itu saya coba melakukan (SOP ) setiap orang yang datang harus repid test dan bagi pembesuk tidak boleh bertemu tahanan,cukup makanannya dititip. Bila ada hal yang sangat mendesak atau penting harus menjaga jarak dan pintu harus tertutup,khusus bicara aja.untuk mengantisifasi hal yang tidak di inginkan,untuk keselamatan kita bersama dan anggota. Sebab, kita tidak tau siapa yang tertular virus corana, harus punya kesadaran bersama karna kita semua mempunyai keluarga dirumah.oleh sebabnya tetap selalu menjaga kesehatan,jangan sampai kita menularkan kepada orang lain,”pungkas Kasat Narkoba, Kompol Yudi Frianto.

Untuk tahanan Polrestabes Makassar, dan tahanan titipan Kejaksaan yang sudah putus. Namun masih berada ditempat kita berjumlah 103 orang keseluruhan. Kasus dalam proses tahap lidik khusus tahanan satreskrim narkoba jumlah 49 orang,terdiri dari tahanan perempuan 8 orang dan laki laki 41orang. Karena hal ini yang membuat kendala masalah tahanan di Polrestabes Makassar. Kiranya pihak yang terkait dalam hal ini, boleh duduk bersama untuk bisa mencari solusi. Dalam hal ini pihak Kejaksaan, pihak lembaga rumah tahanan ( Rutan ) dan kepolisian sendiri khusus narkoba. karena persoalannya semakin hari, tahanan Polrestabes Makassar bertambah. Sementara pihak rutan sendiri berdalih kapasitas rumah tahanan penuh,disisi lain tahanan Polsek dan Polrestabes udah oper juga. Semoga dengan ada aturan kementerian hukum dan ham,pihak rumah tahanam Makassar ( rutan ) bisa selektif untuk bisa bertukar, mereka yang sudah dalam tahap 2/3 hukum menjalin proses tahanannya, boleh ada kebijakan pihak rutan, agar proses yang lain dapat berjalan maksimal.”Tutup Kompol Yudi Frianto.

Penulis/Editor: Muh.Yusuf Hafid

Pos terkait