Lapas IIA Parepare Kembali Gelar Razia dan Penggeledahan Kamar Hunian WBP

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam hal kegiatan sidak atau razia dan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan, hal ini demi terwujudnya Lapas IIA Parepare Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba). Kamis, 04 Juli 2024.

“Bahwa salah satu maksud dan tujuan kegiatan razia baik secara rutin ataupun insidentil adalah untuk mewujudkan Lapas IIA Parepare Zero Halinar, juga sebagai wujud integritas petugas agar tercipta kondisi Lapas yang aman, nyaman dan tertib”, terangnya.

Bacaan Lainnya

Dimana melalui ujung tombak pengamanan Kepala Seksi MINKAMTIB Bahri, S.Sos, M.Si dan Ka KPLP Dedy Sutaryadi R, A.Md.IP, SH, MH beserta jajarannya terus melakukan upaya langkah-langkah preventif serta deteksi dini dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Langkah ini kembali diwujudkan petugas pengamanan dengan secara rutin dan insidentil terus melaksanakan razia di blok-blok hunian Warga Binaan.

Penggeledahan dilakukan di 5 blok hunian yang terdiri dari 4 blok pria dan 1 blok wanita. Petugas menyasar satu-persatu kamar hunian dan memeriksa secara teliti setiap barang milik Warga Binaan dengan tetap mengedepankan sikap persuasif dan humanis berdasarkan standard operasional prosedur yang ada.

Kegiatan penggeledahan dan razia kamar hunian Warga Binaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi MINKAMTIB dan Ka KPLP.

Kepala Seksi MINKAMTIB Bahri, S.Sos, M.Si menyampaikan hasilnya, petugas tidak menemukan handphone maupun narkoba serta benda terlarang lainnya selama dilaksanakan penggeledahan dan razia.

Sesuai dengan petunjuk dan arahan Kepala Lapas IIA Parepare kegiatan razia sekaligus evaluasi akan terus dilakukan jajaran pengamanan untuk memastikan Lapas IIA Parepare aman dari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itu, upaya-upaya preventif dan deteksi akan kami laksanakan secara masif dan berkala,” tegas Bahri.

“Pemeriksaan, pengawasan dan penggeledahan ini merupakan pelaksanaan dari Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib pada Lapas dan Rutan sehingga dapat terlaksananya tata tertib yang berlaku di dalam Lapas dan wajib dipatuhi oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan. Terima kasih kepada Kepala Seksi MINKAMTIB dan Ka KPLP beserta jajaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik pada hari ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas IIA Parepareā€, pungkas Totok. (Rilis)

Pos terkait