Kumbanews.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai salah satu langkah strategis dalam evaluasi pelaksanaan program pembinaan serta pemberian hak-hak integrasi bagi warga binaan, Rabu (9/4).
Bertempat di Aula Lapas, sidang TPP dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Maros, dan didampingi oleh pejabat struktural dan anggota TPP yang terdiri dari unsur pembinaan, dan pengamanan. Sidang ini dihadiri pula oleh staf pembinaan dan petugas yang terkait langsung dalam pengelolaan data dan asesmen warga binaan.
Agenda utama sidang TPP kali ini adalah membahas usulan-usulan program integrasi dan penempatan kerja warga binaan. Beberapa di antaranya mencakup permohonan Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Pembebasan Bersyarat (PB), yang diajukan berdasarkan hasil asesmen risiko dan kebutuhan, data perilaku, serta rekomendasi dari petugas pembimbing kemasyarakatan.
Kepala Lapas, Ali Imran, dalam arahannya menekankan bahwa sidang TPP bukan hanya formalitas administratif, melainkan forum pengambilan keputusan penting dalam proses pemasyarakatan yang berbasis pada pendekatan rehabilitatif dan objektif.
“TPP merupakan wujud sinergi antar unit dalam memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan hak dan pembinaan secara adil, sesuai dengan ketentuan dan hasil evaluasi menyeluruh. Keputusan yang diambil dalam sidang ini harus mencerminkan kepentingan pembinaan dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat,” ujar Imran.
Ia juga menambahkan bahwa sidang TPP menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi antar petugas dalam menjalankan tugas pembinaan yang humanis dan profesional.
Dengan adanya pelaksanaan sidang TPP secara berkala, diharapkan proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Maros semakin terarah dan berdampak nyata dalam membentuk pribadi warga binaan yang lebih baik, mandiri, dan siap menjalani kehidupan di luar setelah masa pidananya berakhir.
Humas Lapas Kelas IIB Maros