Lapas Makassar Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Lapas Makassar sebagai salah satu tempat dalam melaksanakan pembinaan narapidana, senatiasa memberikan pembinaan kepada narapidana dan memastikan setiap hak-hak narapidana terpenuhi. Salah satu pembinaan pada Lapas Makassar kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yaitu program integrasi sosial, meliputi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak serta Asimilasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Bidang Pembinaan Lapas Makassar ikuti Sosialisasi secara virtual melalui aplikasi Zoom, bertempat di Ruang Media Center Lapas Makassar. Jumat (31/12/21).

Bacaan Lainnya

Kegiatan diikuti oleh Kepala Seksi Bimkemas, Kepala Seksi Registrasi, dan pelaksana. Adapun tujuan kegiatan dimaksud, agar kiranya setiap UPT Lapas/Rutan/Bapas mengetahui teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021, khususnya Bidang Pembinaan Lapas Makassar dalam melaksanakan Program Integrasi Sosial kepada WBP. (Humas)

Pos terkait