Laporan PDIP Resmi Diterima Polda Metro Jaya soal Pembakaran Bendera

  • Whatsapp
Kumbanews.com – Polda Metro Jaya resmi menerima laporan yang dibuat oleh DPP PDIP terkait kasus pembakaran bendera.

Kuasa hukum DPP PDIP Ronny Talampesy menyampaikan, pihaknya menyangkakan terlapor dengan pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, pengrusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP.

Selain itu para pelaku juga disangkakan telah menghasut untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal ini PDIP,” kata Ronny usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6).

Laporan mereka teregister dengan nomor LP/3656/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 26 Juni 2020.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta Wiliam Yani menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus pembakaran bendera kepada pengacara atau kuasa hukum untuk diproses sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Wiliam menyayangkan, insiden pembakaran PDIP ini seolah menganggap PDIP sebagai PKI.

Kami harus mengklarifikasi kepada masyarakat semua di DKI Jakarta kalau kami keberatan dianggap PKI terutama bendera kami di bakar,” kata Wiliam.

“Selanjutnya proses hukum kami percayakan kepada pihak kepolisian, pada hari ini kami resmi melaporkan melalui pengacara yang mewakili PDI Perjuangan DKI Jakarta,” pungkasnya. (Rm)

Pos terkait