Kumbanews.com – Nama Politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati Tanjung kekinian ramai disebut setelah melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyebaran berita bohong, Rabu (6/11/2019).
Laporannya tersebut menuai pro kontra dari khalayak, terlebih saat kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan belum juga dituntaskan pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, Dewi mencurigai Novel telah merekayasa sendiri insiden yang dialami. Sebab ia menemukan kejanggalan dalam bekas luka milik Novel.
“Faktanya kulit Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya, intinya semua tidak (rusak),” klaim Dewi.
Di lain pihak, sosok Dewi Tanjung ternyata dikenal hobi membuat laporan ke polisi dalam setahun belakangan.
Wanita kelahiran Padang, 15 Januari 1980 tersebut tercatat memiliki rekam jejak pernah mengkasuskan sejumlah tokoh politik, salah satunya pengacara Front Pembela Islam (FPI), Eggi Sudjana.
Dewi melaporkan Eggi dengan tudingan makar terkait seruan people power alias gerakan rakyat lewat media elektronik ketika masa kampanye Pilpres pada 24 April 2019.
Eggi dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak lama, wanita yang pernah mencalonkan diri sebagai aggota legislatif tersebut juga menyeret tiga nama lainnya yakni Amien Rais, Rizieq Shihab dan Bachtiar Natsir ke polisi pada 15 Mei 2019.
Dewi melaporkan ketiganya dengan tudingan makar serupa dengan Eggi Sudjana. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/2998/V/2019/PMJ/Dit.reskrimum.
Masih di bulan yang sama tepatnya pada 25 Mei 2019, wanita yang kini juga dikenal sebagai YouTuber itu melaporkan capres 02 Prabowo Subianto, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Amien Rais ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan terlibat dalam aksi kerusuhan Bawaslu pada 21-23 Mei.
Namun laporan tersebut ditanggungkan dengan alasan menghormati gugatan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres.
Dewi Tanjung pun kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2019 untuk melaporkan akun Twitter @LisaAmartatara sebagai buntut dari unggahan kader PDIP yang menyewa PSK saat Kongres di Bali.
Ia menilai akun tersebut telah menghina PDIP dan masyarakat Bali sehingga melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial sesuai Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 A ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Laporan itu tertuang pada nomor polisi LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Agustus 2019.
Kekinian, Dewi Tanjung pun menanti kelanjutan proses laporan dugaan penyebaran berita bohong oleh Novel Baswedan. [sc]