Kumbanews.com – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan mantan Jurubicara Presiden RI ke 4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Adhie M. Massardi ke Ombudsman. Sebab, Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Risma ini yang telah melaporkan netizen yang menghina dirinya di media sosial (Medsos).
Pelaporan ini dilakukan Adhie M. Massardi bersama dengan Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan; Aktivis Hatta Taliwang, Direktur IDe, Indonesia Democracy Watch, Abdurrahman Syebubakar; Advokat UUD 45; Zulkifli Ekomei dan aktivis alumni UI, Ramli Kamidin.
Adhie M. Massardi mengatakan, pelaporan ini didasarkan pada azas kebebasan berpendapat yang diatur Undang-Undang (UU). Kata Adhie, Tri Rismaharini dianggapnya telah mengabaikan hak demokrasi warga negara.
“Jadi pejabat publik harus siap menghadapi hal semacam ini. Jangan merusak demokrasi hanya karena dia berkuasa,” ucap Adhi M. Massardi dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/2).
Dalam kajian Adhie M. Massardi di Gerakan Indoneaia Bersih ditemukan banyak laporan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan oleh pejabat publik.
“70 persen dari total yang menggunakan UU ITE pejabat publik,” kata wartawan senior ini.
Jumlah laporan tindak pelanggaran UU ITE yang cukup besar itulah yang kemudian membuktikan hasrat kekuasaan pejabat yang begitu memuncak.
“Karena dalam pemahaman kami, pejabat publik itu harus siap dipuji tapi harus siap juga dihina. Jadi tidak boleh menggunakan hal itu (pelaporan) kecuali ada soal tertentu yang memang prinsipil,” ungkap Adhie M. Massardi.
“Padahal kan ini kritikan dari publik. Jadi kita harapkan seharusnya legowo lah. Jangan mengggunakan UU ITE yang di luar batas untuk meningkatkan kewibawaan pejabat publik,” sambungnya.
Laporan yang dilakukan Risma dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati terhadap Akun Facebook “Dzikria Dzatil”. Dalam laporan terbut dilampirkan bukti tangkapan layar akun tersebut.
Dzikria Dzatil mengunggah dua kali foto Wali Kota Risma yang disertai kalimat hinaan. [Rm]