Layani Penimbun Solar Ilegal, PUKAT Desak Pertamina Tindak Tegas SPBU Jawi-jawi

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mendesak Pertamina memberikan sanksi tegas kepada para SPBU di Maros yang kedapatan melayani para penimbun solar ilegal. Diantaranya yang belakangan ramai diberitakan yakni SPBU di Jalan Poros Bantimurung, Maros yang diduga melayani penimbun solar ilegal di Desa Minasabaji tepatnya lokasinya di belakang Masjid Jawi-Jawi.

“Tidak boleh didiami dan Pertamina harus tindak tegas karena jelas merugikan negara. Perbuatan SPBU yang melayani penimbun solar ilegal itu jelas merugikan negara karena membuat subsidi bahan bakar jadi tidak tepat sasaran,” ucap Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma dimintai tanggapannya via telepon, Minggu (9/4/2023).

Bacaan Lainnya

Tak hanya Pertamina, Aparat Penegak Hukum (APH) juga tak boleh tinggal diam. Melainkan, lanjut Farid, harus segera bergerak dan memperoses hukum semua yang terlibat dalam kegiatan yang merugikan negara tersebut.

“Proses kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi karena unsur penyalahgunaan kewenangan hingga berujung pada merugikan keuangan negara cukup jelas di dalamnya. Sudah waktunya Polisi maupun Kejaksaan bertindak tegas menghentikan kegiatan-kegiatan ilegal yang merugikan negara ini,” ungkap Farid.

Sebelumnya, dari hasil investigasi Awak Media di lapangan, menemukan sebuah SPBU yang terletak di Jalan Poros Bantimurung, Maros sedang melayani secara terang-terangan para penimbun solar ilegal yang modusnya menggunakan jerigen dan mengantongi surat keterangan dari Kepala Desa setempat. (*)

Pos terkait