Kumbanews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta kepolisian untuk menghentikan penyidikan dan penahanan terhadap perempuan berinisial SM yang membawa masuk anjing ke Masjid al-Munawaroh, Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Menurut LBH, wanita tersebut mengidap gangguan jiwa jenis skizofrenia, sehingga tidak dapat diproses hukum.
“Melepaskan SM dengan pertimbangan ketidakcakapan hukum akibat kesehatan SM sebagai penyandang disabilitas mental skizofrenia (relaps) yang berhak atas keadilan dan perlindungan hukum,” ujar Direktur LBH Jakarta Arif Maulana lewat keterangan resminya, Kamis (11/7).
Arif menilai, tidak ada bukti yang cukup kuat dan memenuhi unsur, jika SM dijerat pasal penodaan agama. Penahanan terhadap yang bersangkutan justru berpotensi mengakibatkan pelanggaran terhadap jaminan pemenuhan dan perlindungan hak atas kesehatan.
“SM dalam kondisi saat ini justru membutuhkan perawatan khusus serta memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya,” ujar Arif.
Selain itu, LBH Jakarta berharap dapat mengerti dan tak terpancing provokasi terhadap perkara tersebut. Arif berharap masyarakat dapat paham terkait kondisi SM yang mengidap gangguan jiwa jenis skizofrenia.
“Masyarakat diharapkan dapat lebih mengerti, memahami, bijaksana, serta terbuka terhadap permasalahan kesehatan mental dan kejiwaan, termasuk masalah yang dialami oleh penyandang disabilitas mental tipe skizofrenia seperti SM,” ujar Arif.
Sebelumnya, SM (52) masuk ke Masjid al-Munawaroh di Sentul sembari marah-marah dan membawa anjing. Dalam video yang sempat viral di media daring tersebut, SM mempertanyakan suaminya yang ia duga menikah di masjid tersebut. Namun, menurut DKM dan kesaksian suami SM, tidak ada pernikahan yang berlangsung.
Sementara, Polres Bogor sudah menetapkan SM sebagai tersangka penista agama. Hal tersebut dilatarbelakangi viralnya video SM yang beredar.
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, setelah penanganan kasus pembawa anjing ke dalam masjid di Sentul, penyidik telah selesai melaksanakan gelar perkara dalam waktu satu kali 24 jam.
Menurut dia, peningkatan status penyelidikan telah sesuai berdasarkan keterangan lima saksi dan beberapa barang bukti seperti rekaman. “Penyidik menaikkan status SM menjadi tersangka dengan Pasal 156 a (KUHP) terkait penodaan atau penistaan agama. Untuk SPDP dikirimkan penyidik pagi ini,” ujar Ita. [ahm]