Kumbanews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (21/3/2026).
Pemberian remisi berlangsung usai pelaksanaan Salat Idul Fitri. Program ini menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana.
Remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
Sebanyak 504 WBP menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, dua WBP lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas pada hari raya.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP. Pembacaan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan Kepala Sub Seksi Registrasi, Armin Fauzi, di hadapan seluruh warga binaan.
Gunawan mengucapkan selamat kepada para penerima remisi sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga perubahan sikap selama menjalani pembinaan.
“Selamat Idul Fitri dan selamat atas remisi yang diperoleh. Jadikan ini motivasi untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara bagi mereka yang memenuhi syarat.
“Pemberian remisi khusus Idul Fitri adalah wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan yang berkelakuan baik,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan aman di bawah pengawasan petugas. Momentum ini diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif hingga kembali ke masyarakat.





