Kumbanews.com – Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (15 November 2023).
Pada kesempatan itu, Imam Musakkar mengingatkan kepada seluruh warga untuk rutin membayar retribusi sampah. Dengan begitu, pelayanan juga akan berjalan dengan baik.
Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan masyarakat sudah berkewajiban untuk membayar sesuai aturan yang ada.
“Kalau retribusi itu dibayar karena ada pelayanan jadi sifatnya wajib,” ujarnya.
Retribusi, diungkapkannya, mendorong pelayanan yang diberikan pemerintah kota lebih baik, apalagi ketika rutin dibayar.
“Kalau retribusi sampah tidak dibayarkan maka tidak akan diangkut sampah’ta. Sebab itu mencakup biaya operasional,” ungkap Imam Musakkar, dikutip dari Datakita.co.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini berharap masyarakat paham terkait perda ini dan kemudian rajin untuk membayar retribusi.
“Jadi tujuannya memang sosialisasi ini untuk memperkenalkan perda ini. Saya harap bisa dipahami kemudian diberitahukan kepada warga yang lain,” tukasnya. (**)