Legislator Sulteng Minta Kementerian Imigrasi Selidiki Izin TKA di Tambang CPM

Ilustrasi/Net

Kumbanews.com – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memberikan perhatian tersendiri pada unjuk rasa berbagai kelompok masyarakat dalam beberapa minggu terakhir, terkait operasional pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan mengatakan, dari aspirasi yang dia terima, tuntutan masyarakat sebagian besar karena resah masuknya Salim Grup ke PT Bumi Resources Minerals (BRMS) di tambang emas CPM.

Kata dia, beragam unjuk rasa itu terjadi karena CPM dalam usahanya didukung kelompok Salim Group yang kurang membawa manfaat ekonomi dan tidak berorientasi pada kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

Aristan menyampaikan bahwa kehadiran pihak asing dalam pengelolaan tambang CPM, yaitu Macmahon yang dibawa Grup Salim dalam BRMS menafikan pentingnya peningkatan kesejahteraan warga sekitar.

“Warga merasa kecewa karena sebelum Grup Salim masuk, masyarakat lingkar tambang masih bisa mendapatkan penghidupan melalui koperasi yang didirikan untuk mensejahterakan mereka,” kata Aristan dalam keterangan tertulis, Senin 17 Februari 2025.

Kata Aristan, masyarakat mengkhawatirkan juga Macmahon mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) untuk pengerjaan tambang emas di Sulawesi Tengah.

Karena itu, dia meminta Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), untuk benar-benar memeriksa dokumen visa setiap TKA yang dibawa kontraktor CPM di Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Kami telah meminta Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memeriksa dokumen visa para TKA Macmahon, apakah sudah sesuai regulasi atau yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

“Kita harus pastikan apakah mereka menggunakan visa kerja atau visa turis. Jika terbukti ada pelanggaran, Grup Salim dan BRMS wajib memulangkan TKA tersebut,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait