Kumbanews.com – Pemerintah resmi menetapkan Libur Lebaran 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Keputusan ini memberi kepastian bagi masyarakat untuk menyusun rencana mudik, perjalanan, serta pengaturan cuti lebih awal.
Pemerintah menetapkan lima hari libur dalam rangka Libur Lebaran 2026. Rinciannya mencakup dua hari libur nasional dan tiga hari cuti bersama. Dengan demikian, masyarakat bisa mempersiapkan agenda lebih matang.
Rincian Jadwal Libur Lebaran 2026
Pemerintah menetapkan cuti bersama pada:
1. Jumat, 20 Maret 2026
2. Senin, 23 Maret 2026
3. Selasa, 24 Maret 2026
Sementara itu, pemerintah menetapkan libur nasional Idul Fitri pada:
4. Sabtu, 21 Maret 2026
5. Minggu, 22 Maret 2026
Karena jadwal sudah jelas, masyarakat dapat langsung menyesuaikan rencana selama Libur Lebaran 2026.
Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 2026
Selain Idul Fitri, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Nyepi pada 18 Maret 2026 dan libur nasional Nyepi pada 19 Maret 2026. Oleh sebab itu, rangkaian Libur Lebaran 2026 berpotensi berlangsung selama tujuh hari berturut-turut, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Situasi ini kemungkinan besar meningkatkan arus mudik. Karena itu, masyarakat sebaiknya merencanakan perjalanan lebih awal agar terhindar dari kepadatan.
Kebijakan WFA Dukung Libur Lebaran 2026
Untuk mendukung kelancaran mobilitas, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Pemerintah memberlakukan WFA arus mudik pada 16–17 Maret 2026. Selanjutnya, pemerintah mengatur WFA arus balik pada 25–27 Maret 2026.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap arus kendaraan selama Libur Lebaran 2026 bisa lebih terkendali.
Di sektor pendidikan, sekolah meliburkan siswa sekitar dua minggu. Setelah itu, siswa kembali masuk pada 30 Maret 2026.
Penetapan 1 Syawal 1447 H
Pemerintah akan menentukan awal Syawal melalui sidang isbat. Organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama mengikuti hasil rukyatul hilal yang diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.
Namun, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1447 H pada 20 Maret 2026 berdasarkan metode hisab.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait hari raya dalam rangka Libur Lebaran 2026.





