Libur Nataru, Satlantas Polres Lutim Beri Tenggang Waktu Perpanjangan SIM

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kasat Lantas Polres Luwu Timur AKP Muh. Ali, mengatakan dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru, ” maka pelayanan SIM akan tutup pada tanggal 25, 26 dan 31 Desember 2023, serta tanggal 01 Januari 2024.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya Pada Tanggal 25, 26 dan 31 Desember 2023, dapat di perpanjang pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023 dengan mekanisme perpanjangan.

Bacaan Lainnya

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 01 januari 2024, dapat di perpanjang pada tanggal 02 sampai dengan 03 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” ujarnya.

“Dan bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut, maka proses penerbitan SIM dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM Baru, tutup kasat Lantas Polres lutim.

Pos terkait