Kumbanews.com – Ketua Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Sulsel, Amir Perwira, menyayangkan sikap arogan Kepala Madrasah (MTS ) Negeri I Makassar, Zulfikah Nur. Dimana ia memblokir nomor wartawan yang ingin melakukan konfirmasi terkait dugaan siswa ilegal yang diterima di MTSN 1, Minggu ( 29/6/2025).
“Jangan karena sudah punya jabatan sehingga lupa diri. Seyogianya, seorang yang memiliki ilmu tapi tak beradab, berarti ilmu itu tak berguna bagi dirinya untuk menjadikan orang yang beradab, apalagi Zulfikah memimpin sekolah yang notabene adalah sekolah Islam,” ucapnya.
Amir mendesak Kementerian Agama RI dan Kepala Kantor Agama Kota Makassar, untuk mencopot Kepala Madrasah MTSN 1 Makassar, Zulfikah Nur.
“Kami dari Lembaga Investigasi Negara DPD Sulsel, mendesak Kementerian Agama RI untuk mencopot Kepala Sekolah ( MTSN ) Madrasah Tsanawiyah Negeri I Makassar, karena saya menduga bukan hanya sekali dia lakukan menyelundupkan siswa ilegal. Bukan hanya Kepsek MTSN 1 Makassar, kami juga meminta Kepala Kemenag Agama Kota Makassar, untuk di evaluasi karena tidak becus melakukan pembinaan kepada jajarannya,” tegasnya.
Selain itu Amir, juga berharap instansi yang berwenang melakukan monitoring di MTSN 1 Makassar, karena kuat dugaan banyak penyelewengan yang terstruktur yang dilakukan atas perintah Kepsek Zulfikah. Serta sebaiknya APH turun memeriksa pejabat, mulai dari Humas yang sering di sebut menerima siswa ilegal dengan jumlah nominal,” terang Amir perwira kepada kumbanews.
Sementara itu, Kepala Kantor Agama Kota Makassar, Irma dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan, “sebaiknya konfirmasi ki ke madrasah partner. Karena kami juga akan konfirmasi langsung kesana” katanya.
“Memang betul sekolah itu dibawah naungan Kantor Agama Kota Makassar. Soal pemblokiran whatsApp yang dilakukan Kepsek Zulfikah, kami belum tahu masalahnya, karena lagi bertugas haji, belum balik.
Nanti kalau sudah kembali dan melapor, baru kami diskusikan masalahnya,” demikian Irma melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi kumbanews, Minggu ( 29/6/2025 ).
Editor: M. Yusuf