Kumbanews.com – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa Mariana, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, menjelaskan pemeriksaan ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin pekan depan.
“Enggak hadir, diundur minggu depan,” kata Jhonboy saat dikonfirmasi.
Penundaan dilakukan karena Lisa Mariana sedang sakit.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berencana memanggil Lisa sebagai tersangka pada Senin ini.
“LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.
Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana berdasarkan laporan Ridwan Kamil yang melaporkan selebgram tersebut ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025, atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Dugaan pencemaran tersebut terkait klaim mengenai anak yang dikandung Lisa, yang diduga merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. (**)