LSM Perak Desak Pemerintah dan Polisi Razia Toko King Snack Jalan Sarappo

Kumbanews.com – Terkait toko grosir King Snack yang terletak di Jalan Sarappo, kota Makassar, yang diduga tidak memasang label tanggal kadaluarsa, membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak mengecam pemilik toko King Snack. Pasalnya LSM Perak khawatir makanan yang di jual oleh toko itu dan dikonsumsi masyarakat sudah kadaluarsa atau tidak layang konsumsi.

” Inikan berbahaya sekali untuk kesehatan. Kalau tidak dipasangkan label tanggal kadaluarsa. Masyarakat tidak tahu apakah makanan tersebut masih layak di konsumsi atau tidak.” Kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH. Selasa, (28/06/2022).

Bacaan Lainnya

Selain itu, LSM Perak juga mengaku kecewa atas kinerja pemerintah kecamatan Wajo karena, menurutnya seharusnya pihak kecamatan Wajo bisa melakukan sidak di toko – toko makanan yang berada di wilayahnya.

 

“Pemerintah kecamatan Wajo harus cepat merespon jika ada laporan seperti itu, apalagi terjadi di wilayah kerjanya. Jangan sampai ada multitaksir atau dugaan Kongkalikong pihak kecamatan dan pemilik toko King Snack karena, melakukan pembiaraan. Maka dari itu kami mendesak pemerintah dan pihak kepolisian untuk segera turun ke lapangan melakukan Razia dan kalau terbukti mereka melakukan pelanggaran pihak kepolisian harus menindak tegas pemilik toko King Snack.” Tegas Sofyan.

Lanjut, Sofyan” ini menjadi persoalan besar dan harus cepat mengambil langkah yang tepat. Apalagi toko King Snack ini salah satu distributor snack terbesar di Makassar. Masa, toko sebesar itu tidak memasang label kadaluarsa. Ini sepertinya ada permainan. Dan saya menduga toko ini ada yang bekingi.” Terang Sofyan.

Selain tidak memasang label tanggal kadaluarsa, toko King Snack juga memiliki gudang penyimpanan barang di dalam kota. Padahal itu sudah ada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Aturannya sudah jelas dalam Perda Walikota Makassar, tidak boleh ada gudang dalam kota,” ucap Sofyan.

Sofyan juga menyayangkan pengelola toko King Snack yang diduga memberikan upah kepada karyawannya tidak sesuai standar Upah Minimum Kota ( UMK).

” Toko ini memiliki puluhan karyawan, dan sangat disayangkan sekali kalau betul pegelola atau pemilik toko King Snack menggaji karyawannya tidak sesuai yang ditetapkan pemerintah. Dan ini sudah menyalahi UU ketenagakerjaan. Pemerintah harus segera melakukan tindakan tegas kalau memang terbukti.” Jelas Sofyan kepada kumbanews.

Sementara Kapolsek Wajo,Polres Pelabuhan Makassar, Kompol Mukhtari, dikonfirmasi mengatakan, akan segera memonitoring dan akan turun ke ke lapangan. ” Siap monitor makasih infonnya, Ucap Kompol Mukhtari.

Pos terkait