LSM Perak Duga Ada Kerjasama Pengusaha Barang Bekas Barombong dan Instansi Terkait

  • Whatsapp

Kumbanews.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak, mengkritik kinerja bawahan Wali Kota Makassar Danny Pomanto yang diduga lemah dan tidak tegas menindak para pengusaha nakal dimana sebagian besar melanggar peraturan yang sudah ditentukan.

Salah satunya pengusaha pengepul barang bekas di Jalan Pattukangan RT : 005/ RW : 03 Gan Barombong, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Andi Sofyan Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik, mengatakan bahwa jangan karena adanya Bay sistem Online Single Submission ( OOS ) dari Kementerian RI kemudian pemerintah kelurahan dan kecamatan seolah-olah membantu memberikan peluang tanpa melihat aspek- aspek resiko yang akan ditimbulkan dari pengusaha pengepul barang bekas di Barombong.

” Ini jadi pertanyaan bagi saya kenapa izin usaha mereka bisa keluar tanpa melihat resiko dan akibat yang akan ditimbulkan dari usaha tersebut. Mereka sudah lama beroperasi tapi, baru beberapa hari ini izin usahanya keluar. Jadi, jelas sekali ada dugaan iming-iming, atau kerjasama antara pemilik usaha barang bekas dan pihak instansi terkait, karena pengusaha ini dengan terang-terangan labrak peraturan yang sudah ditentukan,”ujar Sofyan, Senin (29/5/202

Sofyan juga menyesalkan Disperindag kota Makassar yang tidak menindak tegas pemilik usaha barang bekas, padahal mereka sudah melakukan sidak di lokasi itu. Apalagi pemilik usaha pengepul barang bekas tidak bisa memperlihatkan izin dan juga mereka mengakui bawa izinnya belum ada dari pihak kelurahan Barombong.

” Ini bisa kita ambil kesimpulan kalau mereka dalam hal ini Disperindag Kota Makassar diduga bermain dengan pemilik usaha barang bekas, karena sudah jelas pemilik usaha mengakui kalau izin usaha dari kelurahan belum ada tapi, kenapa tidak ditindak tegas. Kalau sudah terbukti harusnya Disperindag mencabut kembali izin usaha,”ulas Andi Sofyan,Lsm Perak Indonesia.

“Banyak pelanggaran yang dilakukan misalnya, tidak mempunyai Izin penyimpanan barang, tidak memiliki alat pemadam kebakaran dan pintu gerbang yang terlalu maju dengan bahu jalan dan dimana tingkat resiko sangat tinggi karna banyak barang bekas seperti plastik,koran bekas atau kertas dan bahan kardus yang sangat muda terbakar,” sambung Andi Sofyan.

Lanjut Sofyan, bukan hanya izin usaha yang tidak dikantongi pemilik juga tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).

” Tidak ada IMB mereka tetap jalan dan izin usaha juga baru keluar, tapi anehnya mereka lolos dari pemeriksaan pihak intansi terkait ditambah tidak ada Izin Operasi masalah angkutan dalam kota sesuai peraturan wali kota dimana sudah jelas tentang perwali ini berkaitan dengan Dinas Perhubungan Kota Makassar terkait masalah angkutan dalam kota yang memakai mobil truk 12 roda. Di samping itu lokasi pengepul barang bekas Barombong dekat dengan jembatan barombong yang dimana rawan kemacetan terutama pagi hari hingga sore harinya,”terangnya.

Jadi sini kita harus melihat kepentingan orang banyak, jangan melihat individu perorang yang mempunyai uang, tapi seenaknya saja melanggar aturan perda yang telah dikeluarkan pemerintah Kota Makassar atau walikota Makassar.

“Karena sudah ada aturan yang jelas tinggal dibawa apa sudah melaksanakan aturan itu,jangan sampai ada oknum oknum yang tidak menjalankan aturan untuk mencari keuntungan pribadinya dengan memainkan aturan dengan memberi peluang yang dipaksakan tidak melihat aspek aspek resiko yang ditimbulkannya,”ungkapnya.

“Daerah kita sudah Otonomi dimana hak, kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga di dalam suatu negara memiliki kekuasaan otonom atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah. Jangan lagi ada pejabat yang coba main- main dan melawan Perwali Kota Makassar,” tutupnya.

Pos terkait