Kumbanews.com – Kabid Bina Marga dan Kontruksi, Dinas PU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Irawan, mengakui bahwa proyek long segment drainase dan pengaspalan di poros jalan Pekkae – BTS kabupaten Soppeng sudah sesuai aturan yang berlaku, Rabu (21/08/2024).
Sementara pantauan kumbanews, proyek yang sedang dikerjakan namun tidak menemukan besaran anggaran proyek di papan informasi. Seharusnya setiap pengerjaan proyek terpasang besaran anggaran, agar dapat diketahui oleh masyarakat umum terkait besaran anggaran, dan volume pengerjaan.
Jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak tercantum di papan informasi berapa jumlah anggaran yang dihabiskan pada proyek tersebut, itu sudah jelas menabrak aturan, bahkan ada dugaan kalau proyek tersebut anggarannya di Mark up oleh pemenang tender dan pemerintah.
Kabid Bina Marga dan Kontruksi, Dinas PU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Irawan membantah kalau pihaknya menyembunyikan jumlah anggaran proyek itu, karena menurut pengakuannya sudah ada yang mengawasi proyek di lokasi tersebut.
“Ndak adaji disembunyikan pak sebelah mana yg menjadi dugaan, ada pengawas kami di lokasi bisa kita tunjukkan yang mana yang masyarakat sekitar duga,”kata Irawan”.
Lanjut Irawan, menyebut kalau sudah kami sampaikan bahwa anggara yang dihabiskan sekitar Rp 14 miliar.
“Sudah saya infoki anggarannya. kalau drainase kurang lebih 13 km. Dan untuk pengaspalan 2 KM. Yang mana yang di duga kurang volume pak supaya saya cek di pengawas. Saya sudah menyampaikan ke kita, karena kita bertanya jadi saya jawab dan tolong bantu jawab juga yang mana yang diduga pak, supaya saya teruskan ke orang lapangan suruh cek, karena info dilapangan tidak adaji seperti dugaan masyarakat,” terang Irawan via whatsApp, Selasa,(20/08/2024) kemarin.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH mengatakan, sudah menurunkan Timnya melakukan pulbaket dan puldata.
“Tim sudah turun di Soppeng, tentunya kita kawal dari sekarang dan begitu rampung serta layak dilaporkan kami gasskan,” tegasnya.
Sofyan juga mengingatkan pihak PPK tidak melakukan pembiaran, begitu juga pihak rekanan agar tidak mencoba bermain-main dengan uang rakyat, tuturnya kepada media kumbanews pada Selasa,(20/08/2024).
“Jangan coba-coba memperkaya diri sendiri atau pun kelompok dan mengabaikan RKS, SOP sehingga melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Intinya begitu tidak ada transparansi terhadap penggunaan APBD maupun APBN tentunya perlu jadi perhatian serius karena jelas melanggar UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.
” Berarti ada sesuatu hal yang disembunyikan KPA, PPK dan Kontraktornya. Kami sudah menurunkan tim untuk mengumpulkan data data di lapangan serta secepatnya terkumpul dan kami laporkan ,” tutupnya.