“(Terbukti) ada meludahi pengemudi Mobil Yaris BL 1588 QA,” kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Herwansyah Putra, Minggu (12/4/2020).
Rasoki pun dijatuhi sanksi akibat perbuatannya. Dia dimutasi keluar dari jajaran Polrestabes Medan.
“Akan dimutasikan keluar dari Polrestabes Medan,” ucapnya.
Sebelumnya, peristiwa yang viral lewat rekaman video dari salah satu warga itu terjadi di Jalan MT Haryono-Jalan Irian Barat, Medan, pada Sabtu (11/4). Kejadian berawal saat Rasoki, yang dibonceng seorang bernama M Wahyu Ikhsan, menghentikan mobil di Jalan MT Haryono dekat rel kereta api.
“Bripka Rasoki turun dari sepeda motor dan menghampiri sopir mobil Agya tersebut dan menegur sopir kenapa tidak menggunakan sabuk pengaman sambil meminta SIM dan STNK,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Rasoki kemudian memeriksa surat-surat tersebut dan mengembalikan STNK ke sopir. Setelah itu, Rasoki meminta sopir untuk bergerak ke depan agar tidak terjadi kemacetan.
Saat mobil tersebut sudah bergerak, tiba-tiba lewat mobil lain yang disebut menggunakan knalpot blong sehingga dihentikan juga oleh Rasoki. Setelah mobil berhenti, Rasoki menghampiri sopir dan terjadi perdebatan.
“Kemudian Bripka Rasoki memerintahkan sopir Yaris BK 1588 QA tersebut untuk membuka kaca mobil sembari menanyakan kepada sopir ‘Tahu tidak apa kesalahan mu?’ ‘Tidak tahu’, ‘Kamu tidak menggunakan sabuk pengaman. Nanti kamu kecelakaan’, dijawab sopir ‘Biar saja saya tabrakan. Dasar kau Polisi tukang nyari duit’. Perdebatan semakin panas. sehingga menimbulkan emosi Bripka Rasoki dan langsung meludahi sopir Yaris tersebut,” ucap Tatan.
Tatan juga menyebut Ikhsan sempat diminta oleh Rasoki untuk mengembalikan SIM ke pengemudi mobil yang lebih dulu disetop. Saat mengembalikan SIM, Ikhsan disebut menerima Rp 10.000 dari penumpang mobil yang disetop lebih dulu itu.[dt]