Luhut Siahaan: Deputi Hukum TPN Tidak Paham Hukum Pemilu

Kumbanews.com – Tudingan pelanggaran netralitas Pemilu saat Prabowo Subianto hadir di acara Natal BUMN dinilai tidak berdasar.

Ketua Tim Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4) TKN Prabowo-Gibran, Luhut Parlinggoman Siahaan bahkan menantang Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sebagai pihak yang menuding adanya pelanggaran untuk membuktikan tuduhan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jika memang mengundang Prabowo adalah pelanggaran, kenapa tidak disebut pasal dan UU apa yang dilanggar,” kata Luhut Siahaan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/1).

Luhut Siahaan justru berbalik menuding jika Todung tidak paham dengan UU Pemilu.

“Beliau memang ahli hukum, tapi tidak ahli hukum Pemilu, tidak punya latar belakang hukum pemilu atau penyelenggara pemilu, tapi asal bicara. Sudahlah, jangan buat polemik,” kritik mantan Ketua KPU Tanjung Balai ini.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengungkap beberapa alasan Prabowo Subianto bisa hadir dan diundang dalam perayaan Natal keluarga besar BUMN.

Pertama, itu adalah acara Natal, bukan kampanye. Kedua, Prabowo diundang sebagai Menteri Pertahanan.

Sedangkan alasan ketiga, Prabowo adalah keluarga besar BUMN. Arya mengatakan Prabowo memiliki kaitan erat dengan BUMN, di mana kakek Prabowo, yaitu Margono Djojohadikoesoemo adalah pendiri BNI.

“Sehingga wajar kami tidak mengundang Pak Anies ataupun Pak Ganjar di acara Natal BUMN. Jadi enggak usah dipolemikkan,” demikian kata Arya.

Sumber: RMOL

Pos terkait