Lurah Barombong Akan Eksekusi Tiang Jaringan Internet XL Tanpa Izin

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Lurah Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Andi Sulfadli telah berkordinasi kepada Kepala Bagian Kabig Jalan Dinas PU Makassar pada Jumat (14/04/2023) untuk melakukan eksekusi mencabut tiang jaringan internet XL yang berdiri tanpa memiliki ijin dari instansi terkait.

“Kami sudah menyurat ke PU om untuk menindak lanjuti pemberitaan yang masuk didalam group whatsaap Pak Wali, info Kabig Dinas PU sisa menunggu jadwal mobil truk pencabut tiangnya” ujar Pak. Lurah Barombong kepada media, melalui pesan singkat whatsaap, Kamis (27/04)

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Tiang Internet XL yang berdiri di wilayah Barombong akan di eksekusi setelah kegiatan Nasional.

“Mungkin awal bulan Om, karena ada kegiatan Nasional tanggal 29 April 2023” tutur Andi Sulfadli.

Sementara Kabid Jalan Dinas PUPR Makassar Dodi Alamsya, dikonfirmasi melalui via telfond whatsaap untuk memastikan jadwal eksekusi tiang jaringan internet XL yang diduga berdiri di wilayah Barombong tampa ada ijin.

“Saya sudah menerima surat dari Kel. Barombong untuk menindaki tiang tersebut namun semua anggota untuk sementara fokus untuk acara even Autodat yang ada di CPI untuk percepat pengerjaan pengaspalan dan pepin blog untuk lahan parkirnya” ungkap Dodi sapaan akrab Kabid Jalan PU Makassar kepada kumbanews.com, Kamis (27/04)

Dodi juga mengatakan kepada awak media akan melakukan eksekusi semua tiang yang berdiri di Kota Makassar tampa ada ijin dimilikinya.

“Jadi untuk saat ini Dinda sabar maki dulu, karena pelayanan terkait tiang ditutup untuk sementara, setelah kegiatan even ini kami akan gasskan kembali untuk eksekusi tiang-tiang yang tak miliki ijin” tutup Kabig Jalan PU Makassar.

Sebelumnya dari hasil temuan awak media di wilayah Barombong menemukan sejumlah pekerja yang diketuai oleh Kiswan selaku Kordinator lapangan dan diwawancarai di lokasih tersebut.

“Kami sudah meminta ijin kepada ketua RW dan RT pak untuk melakukan pemasangan tian sebanyak 13 batang dan kabel optik sebanyak 900 meter” ujarnya saat itu kepada media, Jumat (14/04/2023) dini hari.

Ironisnya ia mengaku memiliki ijin dari Kelurahan dan Kecamatan, namun ijin tersebut tidak diperlihatkan dikarenakan boss yang pegang.

“Boss ku yang pegang ijinnya, karena boss ku ji yang urus semuanya di kelurahan dan kecamatan” tuturnya Kiswan.

Padahal sangat jelas sesuai perintah Walikota (Perwali) Makassar bahwa Dinas PTSP, Dinas PUPR,Dinas Tata Ruang mengatakan saat ini apa pun itu untuk pasangan kabel jaringan internet diudara tidak dikasih ijin,yang dikasih ijin hanya pamasangan kabel dibawah tanah.

Pos terkait