Lurah Barombong Diduga tak Punya ‘Taji’ kepada Pemilik Bisnis Ilegal

Kumbanews.com – Tak mau ambil pusing pemberitaan media, bisnis pencucian mobil Metro Barombong Carwash, masih tetap jalan meski tidak memiliki Nomor Induk Berusaha( NIB ), Selasa (31/07/2024).

Dari pantauan kumbanews, bisnis pencucian mobil yang berada di jalan Perjanjian Bongaya, kelurahan Barombong, kecamatan Tamalate, kota Makassar, masih tetap menjalankan bisnisnya.
Berbalik apa yang dikatakan Heru meski Heru Nugraha mengaku sudah memberi surat teguran kepada pemilik, namun fakta di lapangan aktivitas pencucian mobil dan motor Metro Barombong Carwash masih berjalan seperti hari-hari sebelumnya. Boleh disimpulkan bahwa lurah Barombong tidak memiliki ‘Taji’ untuk menghentikan pelaku bisnis meski mereka dengan terang-terangan melanggar Perda mendirikan usaha.

Bacaan Lainnya

Karena kejadian ini sering terjadi di kota Makassar, makanya masyarakat beranggapan kalau perda itu hanya tulisan diatas kertas saja yang dikeluarkan pemerintah sebagai topeng untuk menutupi kalau mereka juga bekerja walaupun fakta di lapangan tidak sesuai. Bahkan banyak usaha yang tidak memiliki izin tetap beroperasi tanpa disentuh oleh pemerintah terkait. Meski media sudah sering memberitakan, namun itu dianggap bukan ancaman. Makanya banyak pelaku bisnis di kota Makassar tidak takut dan seenaknya menjalankan bisnisnya.

Contohnya di kelurahan Barombong, dimana di wilayah ini banyak sekali pelaku usaha yang melanggar Perda akan tetapi pemerintah Barombong seolah -olah menutup mata dan tidak mau ambil pusing.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu sumber kalau kelurahan Barombong tidak serius menindak tegas pelaku bisnis yang melanggar.

” Nanti mereka turun pak kalau ada media yang memberitakan. Mereka langsung melakukan sidak
seolah-olah kalau mereka kerja. Kan kalau sudah diliput media atasan mereka pasti lihat kalau anggotanya kerja ji tawwa.Tapi itu hanya topeng saja mau ji dibilang kerja, padahal tidak ada ji juga hasilnya. Yang penting Bapak senang,” tegas salah satu sumber yang tidak ingin disebut namanya kepada kumbanews.

Sementara itu lurah Barombong Heru Nugraha terkait bisnis pencucian mobil Metro Barombong Carwash yang tidak memiliki NIB mengaku kalau dirinya sudah menyampaikan kepada pemilik untuk menghentikan kegiatan usaha pencucian mobil dan motor sampai memperlihatkan izinnya.

“Saya sudah ketemu pemilik usaha Metro Barombong Carwash kemarin dan saya lakukan teguran
agar menghentikan sementara usahanya sebelum ada surat izinnya,” ucap Heru.

Heru juga mengaku
pemerintah kelurahan Barombong sudah melayangkan surat teguran secara resmi kemarin (30/7/), dan diterima oleh karyawan Metro Barombong Carwash.

” Jadi, saya selaku lurah Barombong telah menghubungi pemiliknya dan menyampaikan untuk menghentikan kegiatan aktivitas pencucian mobil dan motornya sampai memperlihatkan izinnya dan saya juga telah melayangkan surat teguran ke tempat usaha Metro Barombong Carwash yang ada di Jl perjanjian Bongaya barombong ,”jelas Heru Nugraha melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi kumbanews, Rabu (31/07/2024).

Pos terkait