Lurah Fajar Akan Tindak Tegas Bila Terbukti Ruko Jalan Usman Ja’far Dialihfungsikan jadi Gudang Tanpa Izin

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Terkait rumah toko (Ruko) berlantai 3 milik PT. Anugrah Multi Gemilang yang terletak di Jalan Usman Ja’far, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan sepeda motor listrik, saat disambangi pemerintah kelurahan Baru, ruko tersebut tutup.

Bahkan menurut Fajar Harianto, Lurah Baru yang sebelumnya berjanji akan turun melakukan sidak mengatakan bahwa Ruko milik PT. Anugrah Multi Gemilang, setelah di cek pada Minggu Ruko tersebut tutup.

Bacaan Lainnya

” Hari Minggu, Danru Satpol PP Kecamatan Ujung Pandang turun untuk melakukan sidak, tapi Ruko tersebut tutup. Kemudian pada Senin kemarin kami turun lagi dan lagi tempat tersebut tutup,” ucap Fajar, Selasa (20/06/2023).

Karena Ruko tersebut tutup, pihak kelurahan Baru akhirnya menemukan nomor HP milik Manager PT Anugrah Multi Gemilang, Dewi.

Dari pengakuan Dewi menurut Fajar, menyampaikan bahwa itu bukan gudang karena nantinya Ruko itu akan dijadikan tempat menjual 3s untuk volta.

” Kami sudah melakukan komunikasi dengan penanggung jawab Ruko, dan dirinya mengaku kalau itu bukan gudang, nantinya akan dijadikan tempat menjual 3s untuk Volta, dan untuk display nanti pas buka,” ujar Fajar.

Fajar juga menyebut pemilik PT Anugrah Multi Gemilang menurut Dewi saat ini berada di Amerika.

” Pemiliknya saat ini berada di Amerika kata Dewi, dan dia mengatakan nanti bosnya berurusan dengan Pak Wali Kota. Karena bos ku akrab sekali ji dengan beliau, saya tidak tahu soal wartawan kasian,” ucap Lurah Fajar menirukan Dewi.

Lanjut, Fajar berita yang tayang di kumbanews menurut Dewi sudah di kirim ke bosnya.

” Dia sudah kirim itu link berita ke bosnya. Selain itu Dewi juga mengirim Akta PT perusahaan dan nomor Induk ke saya. Jadi itulah keterangan yang saya dapat dari Manager PT. Multi Gemilang yang saya teruskan ke media. Bos nya ini merasa dekat dengan Pak Wali Kota, tapi kalau memang disitu dia pake untuk gudang dalam artian alih fungsi izinnya, saya akan tindaki bila tidak sesuai izinnya,”tegas Fajar Harianto.

“Harapan kita tunggu dulu,Dia mau bikin apa disitu,sejauh belum ada bukti.Tapi kalau kedepannya memang dia jadikan gudang,baru kita bisa bertindak,”tutup Fajar.

Pos terkait