Mafia Solar Bersubsidi di SPBU Jawi-jawi Maros, Diduga Melibatkan Oknum Polisi

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Bermodalkan mengaku ketua Petani AK alias OG diduga mafia solar ilegal agar bisa mendapatkan surat rekomendasi Kepala Desa untuk mendapatkan 10 barkode di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di jalan Jawidengan nomor registrasi (7490501).

Dari hasil investigasi rekan media, Rabu (04/04) menemukan gudang tempat penampungan solar yang diduga itu adalah solar ilegal. Namun, di lokasi tersebut tidak ada orang yang bisa dikonfirmasi dan tempat tersebut terkunci.

Bacaan Lainnya

Kemudian awak media mencoba cari tau siapa pemilik gudang itu, salah satu warga yang ditanyai mengungkapkan bahwa pemiliknya AK alias OG tinggal di sebelah.

“Disebelah ji itu tinggal pak setelah penjual baju sebelah kiri ada jembatan beton bertanyak maki saja warga disana pasti na tunjukkan jaki rumahnya” ucap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ditemui AK alias OG di rumahnya, ia membenarkan bahwa gudang tersbut miliknya namun ia mengaku cuma mengelolah yang punya usaha sebenarnya seorang anggota yang berinisial I seorang oknum anggota polisi.

Ia juga mengakui kepada wartawan bahwasanya dia memiliki 10 barkode.

“10 barkode yang saya miliki, 1 barkodenya itu kuotanya 60 liter jadi saya bisa dapatkan sehari itu di SPBU jawi-jawi sebanyak 600 liter” tutur Ak alias OG kepada rekan media, Rabu (05/04/2023).

Ironisnya 10 barkode yang dimilikinya didapatkan dengan mudah cukup mengaku sebagai ketua Petani.

“Sayakan ketua Petani jadi saya dapat 10 barkode” bebernya AK alias OG.

Dirinya juga mengaku bahwasanya harga solar yang dibelinya dengan harga normal namun untuk melancarkan aksinya dengan cara bekerja sama pihak pengawas SPBU.

“Harganya Rp.6.800 namun dengan perjanjian pihak SPBU mendapatkan fee Rp.15 ribu/jerigen” ujar AK alias OG

Sebelumnya pengawas SPBU dengan nomor registrasi (7490501) inisial SN diwawancarai awak media bahwasanya pihaknya tidak mengetahui jika para petani melakukan penimbunan solar.

“Semua petani yang kami layani itu pak semua memiliki surat rekomendasi dari kepala desa dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), jika ada petani yang melakukan penimbunan solar kami tak tau menahu terkait itu” ujarnya SN kepada media saat di wawancarai diruangannya, Rabu (05/04).

Lebih lanjut SN, ” disini jika ada petani yang tidak memiliki surat rekomendasi kami tidak melayaninya”tambanya.

Ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi untuk pertanian sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Syaratnya, pembeli harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten/SKPD kota yang membidangi Pertanian.

Dilangsir dari beberapa media online yang menerangkan stadmen Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan bahwa penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” ujar Eko.

Eko juga mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Terpisah Kepala Desa (Kades) Minasa Baji, Umar Bakkara Si,p yang dikonfirmasi melalui via Telfond whatsaap, Sabtu (08/04) mengungkap dirinya tak mengetahui hal tersebut dikarenakan dirinya menaTerpisah Kepala Desa (Kades) Minasa Baji, Umar Bakkara Si,p yang dikonfirmasi melalui via Telfond whatsaap, Sabtu (08/04) mengungkap dirinya tak mengetahui hal tersebut dikarenakan dirinya menandatangani surat rekomendasi yang sudah di tandatangani oleh PPL.

“Kalau terkait adanya dugaan mafia solar yang dilakukan oleh warga ku saya kurang tau juga pak nanti saya cari tau dikarenakan saya hanya menandatangani surat rekomendasi jika ada warga ku yang berprofesi petani dan sudah meminta surat rekomendasi dari PPL maka saya tanda tangani” ujar Umar Bakkara Kades juga menjelaskan bahwa di wilayahnya ada 13 kelompok petani.

“Jadi di wilayah Minasa Baji terdiri dari 13 kelompok petani, perkelompoknya itu terdiri dari 25 orang hingga 50 orang” terangnya Umar Bakkara.

Sementara dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Maros,Iptu Slamet melalui sambung WhatsApp dan chat,belum merespon konfirmasi media.

Pos terkait