Mahfud MD Bisa Terancam Pasal Fitnah dan UU ITE

Guru besar Hukum Pidana Unpad, Prof Romli Atmasasmita/Ist

Kumbanews.com – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD bisa dijerat hukum dengan pasal fitnah dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Gurubesar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita merespons pernyataan Mahfud yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP.

Prof Romli mengurai, Mahfud bisa terkena Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah dan Pasal 433 UU KUHP 1/2023 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta.

Selain pasal di dalam KUHP, Mahfud MD juga bisa dijerat Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

“Kesalahan dia (Mahfud MD) satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” kata Prof Romli dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember 2024.

Romli menjelaskan, tuduhan Pasal 55 KUHP tentang Deelneming atau Penyertaan yang disampaikan Mahfud dalam tindak pidana harus memenuhi dua syarat.

Pertama, kata dia, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tindak pidana korupsi. Kedua, secara sadar melakukan bersama-bersama.

“Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” tandas Prof Romli.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait