Kumbanews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai, ada salah persepsi sebagian kalangan tentang diskusi webiner bertajuk pemberhentian presdien yang diselenggarakan Universitas Gadjah Mada (UGM), terkait pemberhentian Presiden.
Dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, sebagaimana dikutip VIVAnews pada Minggu, 31 Mei 2020, ia mengatakan diskusi itu sebenarnya ingin memaparkan bahwa memakzulkan seorang Presiden adalah tindakan inkonstitusional. “Tentang “Pemberhentian Presiden” yg batal di UGM kemarin sebenarnya mau bilang bhw Presiden tak bs dijatuhkan hny krn kebijakan terkait Covid.”
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, diskusi tersebut sebenarnya bukan untuk makar. Karena justru memberikan persepsi bahwa menjatuhkan presiden hanya karena pandemi saat ini tidak bisa dilakukan. Masalahnya, banyak orang yang lebih dahulu salah paham tanpa memahami duduk perkaranya hingga menjadi kisruh. Belakangan diketahui bahwa kegiatan itu bukan dibatalkan oleh UGM atau polisi.
Kekisruhan terjadi sebelum diskusi virtual itu. Guru besar hukum UGM yang sedianya menjadi pemateri kabarnya diteror, melalui telepon seluler hingga mendatangi kediamannya.
Begitu juga dengan panitia. Ada yang diteror setelah agenda diskusi ini tersebar luas. Untuk itu, Mahfud meminta agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Dia sudah meminta Polri untuk mengusut.
“Demi demokrasi dan hukum, Saya sdh minta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber. Sy sarankan juga agar penyelenggara dan calon nara sumber melapor agar ada informasi utk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya,” katanya. (*)