Kumbanews.com – Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, dinilai secara yuridis memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.
“Kalau secara yuridis formal, ya memenuhi syarat,” ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (26/10/2025).
Menurut Mahfud, jabatan presiden merupakan bukti bahwa tokoh tersebut telah memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum. Ia menjelaskan, seluruh mantan presiden tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menuturkan, proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan oleh tim khusus di Kementerian Sosial dan dikoordinasikan bersama Menkopolhukam.
“Dulu waktu saya menjabat Menkopolhukam selama lima tahun, kami menunggu usulan dari Kementerian Sosial dan kementerian lain siapa yang akan diajukan,” ungkapnya.
Mahfud menambahkan, status sebagai presiden sudah cukup menjadi dasar yuridis untuk memenuhi syarat sebagai pahlawan. “Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja, masyarakat yang nanti menilai,” pungkasnya. (**)





