Kumbanews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Forum Kota Sehat dan berbagai pemangku kepentingan tengah mematangkan penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sehat. Langkah ini menjadi strategi penting memperkuat landasan hukum pembangunan kota sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Ketua Forum Kota Sehat Makassar, Melinda Aksa, menekankan pentingnya payung hukum yang mengikat seluruh sektor pemerintahan, swasta, hingga masyarakat.
“Upaya kota sehat tidak bisa hanya berbasis program tahunan. Ranperda ini menjadi landasan bagi semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang sehat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Penyusunan Ranperda dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang menjadi ruang strategis menyerap masukan, menganalisis tantangan, dan memperkaya naskah akademik agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta regulasi nasional, termasuk standar WHO.
Tim Pembina Kota Sehat Makassar, Dr. Eng. Ihsan, ST., MT., menegaskan bahwa Ranperda ini bagian dari komitmen Makassar meraih akreditasi Kota Sehat tingkat Asia Pasifik di bawah WPRO WHO. “Seluruh SKPD harus terlibat sesuai indikator WHO dan tatanan Kota Sehat nasional. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi semua SKPD dalam merencanakan dan melaksanakan program Kota Sehat,” jelas Ihsan.
Tim penyusun nasional juga telah melaporkan perkembangan Ranperda ke WHO dan mendapat pengakuan atas komitmen Makassar. Proses pembahasan naskah akademik dijadwalkan masuk tahap legislatif tahun depan.
FGD dibagi dalam empat rangkaian diskusi, membahas aspek hukum, kesehatan lingkungan, tatanan kota sehat, dan penyesuaian indikator WHO dengan kondisi lokal. Kepala Bappeda Kota Makassar, H. Dahyal, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa Perda Kota Sehat merupakan amanat otonomi daerah sejak 2001.
“Perda adalah produk hukum yang mengayomi seluruh tanggung jawab daerah. Perda Kota Sehat menjadi dasar menjaga kualitas kesehatan dan lingkungan hidup Makassar,” ujar Dahyal, yang menekankan konsep Quadruple Helix, yakni kolaborasi pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan sektor swasta, sebagai kunci sukses implementasi Kota Sehat.
FGD ini menjadi momentum memperkuat komitmen kolektif membangun Makassar yang bersih, aman, tertata, dan berdaya saing internasional. Dengan Perda Kota Sehat, setiap langkah pembangunan memiliki pedoman jelas, berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan menciptakan lingkungan layak bagi generasi masa depan. (***)





