Kumbanews.com -Kantor Cabang Mandiri Tunas Finance (MTF) yang terletak di jalan Veteran Selatan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali berulah dengan modus yang berbeda dengan yang lalu.
Dengan informasi yang didapatkan oleh awak media bahwa salah satu nasabah MTF terkait kesalahan sistem penginputan berkas yang tidak falid dengan data yang diperoleh konsumen sehingga sangat merugikan nasabah yang melakukan Kredit Kendaraan mobil roda empat, Rabu (15/03/2023).
Dari laporan konsumen tersebut, sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi terkait permasalahan yang ada di Kantor Mandiri Tunas Finance Makassar 1, namun beberapa karyawan saling menutupi kesalahan bahkan enggan memberikan nomor kepala cabang yang menurut informasi berada di luar daerah dan malah mengatakan tidak bisa dengan alasan privasi.
Salah satu karyawati Mandiri Tunas Finance Makassar 1 bagian admin, mengatakan kepada awak media mengakui sendiri bahwa memang kami salah dalam penginputan data di sistem dan kami akan merubah data penginputan tersebut dengan memperbaharui kontrak konsumen yang baru,”katanya.
Hal ini mendapat tanggapan keras dari salah satu Pimpinan Umum PRMGI Muh Sainal Syam bahwa bila seperti itu yang dilakukan perusahaan ini maka sangat merugikan pihak nasabah (konsumen),”kok bisa sudah berapa bulan melakukan kongkalikong langsung membela diri dengan alasan langsung memperbaiki dan kami yakin didalam kantor ini diduga menjadi sarang mafia setan kredit sebab aturan OJK telah dilanggar,”tegasnya.
Menurut Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dimana telah diatur dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun atau denda maksimum Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), bagi kejahatan terhadap konsumen.
Sebelumnya pihak Mandiri Tunas Finance (MTF) memalsukan dokumen salah satu nasabah atas nama Ahmad SE dengan cara memalsukan surat kepemilikan kendaraan yakni BPKB dan STNK agar kendaraan nasabah tersebut disita.
Ahmad SE didampingi oleh Jurmias R SH MH sebagai kuasa hukum guna mediasi dengan pihak MTF namun kuasa hukum MTF Brahim Aso hanya menyampaikan bahwa sesuai keputusan dari pusat bahwa atas pertimbangan hanya mengembalikan kendaraan.
“Atas putusan dan pertimbangan dari pusat hanya mengembalikan unit kendaraan dan memperbaiki kendaraannya sediakala” ujar Brahim saat mediasi di Kantor MTF di Jalan Veteran selatan Makassar. Jumat (28/10/2022).
Namun Jurmias menyampaikan kepada Ahmad SE sebaiknya kita melakukan pendekatan persuasif terkait tuntutan kerugian akibat penarikan unit dengan menggunakan dokumen palsu yang dibuat oleh pihak MTF, Tukasnya.
“Setelah dilakukan pendekatan persuasif ini namun tak ada etika baik dari pihak TMF memberikan kompensasi kerugian akibat penguasaan kendaraan selama tiga tahun lamanya sebaiknya kami membuatkan laporan kepihak kepolisian terkait pemalsuan dokumen” tegasnya Jurmias R SH MH.
Tambahnya Jurmias selaku kuasa hukum Ahmad SE ” klien kami akan melanjutkan pidananya dan PK ulang kembali dikarenakan kerugian klien kami tak di penuhi, yang kami akan laporkan terkait pemalsuan dokumen saat melakukan pengambilan unit dilaksanakan” tutupnya.