Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar Divonis Bebas PN Makassar, Ini Kata Kepala BKD Akhmad Namsum

  • Whatsapp

Badan Kepegawaian daerah dan pengembangan SDM ( BKD ) kota Makassar Akhmad Namsum

Kumbanews.com – Andi Tenri Palallo eks Kadis Perpustakaan kota Makassar di vonis bebas oleh ketua Hakim Royke Harold Inkiriwang di pengadilan negeri Makassar, belum lama ini, Rabu (10/01/2024).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Andi Tenri Palallo diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan kota Makassar. Namun, hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar Andi Tenri terbukti tidak bersalah dan divonis bebas.

Namun, lain hal dengan apa yang dialami oleh dua rekannya Mustakim sebagai pemenang tender dan Ridhana, mereka dijatuhi hukuman penjara masing-masing tiga tahun oleh pengadilan negeri Makassar.

Dua terdakwa lain masing-masing Mustakim sebagai pemenang tender dan Ridhana sebagai pelaksana kegiatan. Mereka masing-masing dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan penjara. Sementara terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah, sebagaimana dalam putusan dakwaan primer,” kata Hakim ketua, Royke Harold Inkiriwang saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/01/2024 ) malam.

Oleh karena itu, publik mempertanyakan hak hak Andi Tenri Palallo untuk di kembalikan serta status beliau sebagai ASN. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,”kata sumber menirukan putusan ketua Hakim pengadilan negeri Makassar ke media, Rabu (11/01/2024).

Sementara itu, Badan Kepegawaian daerah dan pengembangan SDM ( BKD ) kota Makassar Akhmad Namsum, mengatakan kami masih menunggu hasil putusan yang inkrah seperti kasus Iman Hud.

“Walaupun Andi Tenri Palallo di nyatakan tidak bersalah di tingkat pengadilan pertama, tapi belum selesai putusan yang inkrah. Karena Jaksanya melakukan kasasi ( keberatan atas putusan )dan melakukan banding ,”ucap Akhmad Namsum, Kepala BKD Kota Makassar ke kumbanews pada Rabu( 10/01/2024) kemarin.

Lanjut, setelah putusan Kasasi ada dan inkrah dan di nyatakan tetap tidak bersalah dan bebas demi hukum. Maka itu final dan sudah inkrah, dan tentu akan dilakukan regulasi dan aturan tatanan kepegawaian.

” Untuk persoalan hak gaji, masih menunggu proses tadi. Semoga di tingkat kasasi nantinya, mudah mudahan putusannya sama bisa bebas. Maka tentu hak hak kepegawaiannya kembali seperti semula,”tutup Akhmad Namsum.

Pos terkait