Masyarakat Kota Makassar Kurang Kesadaran Mengurus IMB

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Regulasi tentang Perda Walikota Makassar terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sudah sangat jelas aturannya.

Membangun tanpa IMB, adalah melanggar Perda no.5 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu, namun masih banyaknya masyarakat yang kurang kesadaran untuk mengurus izin IMB.

Bacaan Lainnya

Banyak terjadi dikalangan masyarakat termasuk di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Misalnya jika ada salah satu warga membangun tanpa IMB, kemudian salah satu warga juga ingin membangun rumah, biasanya warga yang satu memberikan bisikan kepada warga yang satu untuk tidak usah mengurus IMB.

Linda Kabid Pelayanan Teknis IMB Kota Makassar, membeberkan bahwa banyak warga yang tidak paham pentingnya IMB. Ia memberikan contoh misalnya si A mendirikan bangunan tiba tiba si B  berkata kepada si A” jangan mi uruski tidak apa apa ji itu.”

Seharusnya perilaku seperti itu yang melanggar peraturan yang harus dihindari, dengan memberikan contoh yang tidak sesuai aturan,”ucap Linda, Kamis (23/5).

Lanjut Linda mengatakan, “untuk itu perlu kesadaran masyarakat memang, sebelum mendirikan bangunan sebaiknya kita mengurus IMB, di PTSP Kota Makassar Jalan balaikota, sebab IMB banyak manfaatnya bila kita ingin mengajukan kredit di bank, mau jual bangunan atau fungsi lain dapat memudahkan untuk bisa diproses. Beda hal nya ketika kita tidak memilik IMB, dan tidak mungkin diberikan izin usaha kalau IMB tidak ada, apa lagi kalau tidak sesuai peruntukannya.” Terang Linda.

Mengapa masyarakat masih banyak yang kurang perhatian terhadap Izin Mendirikan Bangunan? ini disebabkan karena kurang tegasnya pemerintah dan sanksi apa yang diberikan.

“Hal itu yang menjadi pertanyaan kami di PTSP, hanya sebatas administrasi saja dan memberikan teguran dalam bentuk surat pernyataan bila ada didapatkan dan itu yang baru kita perlakukan selama saya berada disini.Mereka mengakui kesalahannya dengan tidak mengurus IMB dari awal dan itu diketahui oleh lurah setempat”, Ucap Linda saat ditemui diruang kerjanya.

“Sementara tugas dan fungsi yang berwenang untuk melakukan tindakan itu berada di dinas tata ruang Kota Makassar yang berada digabungan dinas dinas Jalan Urip Sumiharjo. Disana penegakkan aturan dan penertibannya, Tutup Linda.

 

Muh. Yusuf Hafid

Pos terkait