Megawati: Orang yang Golput Tidak Punya Harga Diri

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyebut orang-orang yang golput pada Pemilu 2019 sebagai kelompok pengecut. Megawati meminta orang yang bersikap golput tidak usah menjadi warga negara Indonesia.

Menurutnya, kelompok golput tidak memiliki pendirian dalam berpolitik. Megawati menyampaikan hal itu di depan ribuan peserta Rapat Umum PDI Perjuangan di GOR Pandawa, Solobaru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

“Itu artinya tidak punya harga diri, kalau mau golput jangan jadi warga negara Indonesia,” kata Megawati, Minggu (31/3).

Presiden RI kelima itu mengatakan setiap orang yang tidak mau memilih pemimpin berarti tidak menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

“Kalau tidak mau memilih memangnya kalian hidup di mana. Golput, tetapi enak-enakan cari rezeki di Indonesia,” ujar Megawati.

Dia pun meminta kepada para loyalis PDIP untuk tidak mendengarkan masukan dari mana pun jelang hari pencoblosan pada 17 April mendatang.

“Pasti nanti ada orang yang bilang ‘sudah tidak usah ke TPS, tidak usah pilih PDI Perjuangan. Tanpa kamu pilih pasti PDI Perjuangan menang karena pendukungnya banyak. Jangan dengarkan dan jangan ikuti perintah itu,” kata Megawati.

Dia mengatakan kader PDIP harus tetap ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suara. Menurutnya, hal itu memperlihatkan loyalitas kader terhadap partai.

“Itu akan memperlihatkan bahwa Anda semua bersimpati dan menjadi loyalis PDI Perjuangan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Megawati tampak akrab dengan para simpatisan PDIP yang berasal dari berbagai daerah, seperti Soloraya, Semarang dan Yogyakarta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga mengimbau agar masyarakat tidak golput dalam pemilu. Menurutnya, penggunaan hak suara sangat menentukan masa depan negara ke depan.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengimbau pemerintah daerah untuk mengajak masyarakat datang ke TPS pada 17 April nanti. Ajakan politikus PDIP ini merupakan upaya pemerintah agar tak ada masyarakat yang golput.

Sementara Menko Polhukam Wiranto menyebut orang yang mengajak golput sebagai pengacau pemilu. Mereka bisa dijerat dengan Undang-undang terorisme maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU KUHP.

“Kalau UU Terorisme tidak bisa, undang-undang lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa,” kata Wiranto, Rabu (27/3). (*)

Pos terkait