Foto: Edward Ricardo Sianturi
Kumbanews.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap sudah mendapatkan 40 laporan soal perusahaan yang diduga menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detail kasus apa dan seperti apa,” kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (27/3/2025).
Kemenaker akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. Jika laporan itu valid, maka perusahaan nakal itu bisa terkena sanksi.
“Ada sanksi administratif, sampai sanksi yang sifatnya rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahannya. Jadi bukan kami yang berikan sanksi, kita berikan rekomendasi,” katanya.
Batas akhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta telah ditetapkan pada Senin, 24 Maret 2025. Jika pada tanggal tersebut ada pekerja yang belum mendapatkan THR, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyarankan pekerja segera melapor ke Posko THR Kemnaker.
Posko THR Kemnaker ini bisa diakses secara online di situs berikut ini: poskothr.kemnaker.go.id. Namun, Kemanaker menyarankan agar pegawai terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada HRD perusahaan sebelum melapor.
Menurut SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR merupakan hak wajib yang harus diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang khusus mengatur soal pelaksanaan THR. Intinya, semua pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR.
Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.
Sumber: Cnbc Indonesia