Mengaku LSM dan Wartawan, Oknum Ini Bekingi Bangunan Rumah Tanpa IMB

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Aturan pembangunan tanpa IMB merupakan pelanggaran dan sudah diatur dalam Perda no.5 tahun 2012 bahwa yang mendirikan bangunan tanpa IMB adalah suatu pelanggaran alasannya karena memiliki pajak retrebusi tertentu.

Tetapi masih banyak yang melakukan pelanggaran dan tidak mengikuti aturan yang ada.
Sepertihalnya rumah di Jalan Tombuseng, dibelakang Rumah Makan Telaga, perumahan Pundita kelurahan Barombong.

Bacaan Lainnya

Bangunan yang diperkirakan memiliki luas tanah 12 x 10 meter
ini diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Rabu 1 April 2020, Kumbanews mendatangi rumah tersebut terlihat wajah pria yang bernama Firman terlihat kesal dan merasa terganggu saat ditanya perihal izin bangunan rumah, dia mengaku diberikan kepercayaan oleh si pemilik rumah untuk menjaga rumah tersebut.

Firman yang mengaku LSM dan Wartawan

 

“Saya juga LSM namanya kita bisnis mencari rezeki dan apa tugas anda mencari tau tentang IMB nya?silahkan tanya ke Dinas. Dan saya juga orang media ji wartawan, saya tidak akan memperlihatkan IMB nya silahkan anda pergi ke Dinas Perizinan saya tidak takut,” ketusnya.

Sementara itu sekretaris kelurahan Barombong, Kaharuddin mengatakan” belum mengetahui terkait izin bangunan rumah tersebut, namun biasanya itu pihak Kelurahan harus mengetahui perihal izin bangunan nya ,tapi terkadang itu mereka yang baru mengurus izin, mereka sudah melakukan pembangunan rumah padahal harusnya IMB nya dulu baru membangun, karena kalau sudah ada papan bicara yang berbunyi atau keterangan gambar IMB itu sudah sah untuk mendirikan bangunan, dan begitulah mereka terkadang tidak memahami ataukah sengaja.”ucap Sekretaris Kelurahan Barombong.

Penulis/Editor : Muh. Yusuf Hafid

Pos terkait